NTTHits.com, Kupang - Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Robert Lambila mengungkap fakta baru terkait kerjasama (MoU) antara Araksi, pimpinan Alfred Baun dan oknum Bupati di NTT.
"Ada satu Bupati yang gunakan Araksi ini untuk kepentingannya, bahkan ada MoU-nya," kata Robert kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Namun dia enggan menyebutkan siapa Bupati dimaksud, yang gunakan Araksi menjadi tangan-tangan politik.
Baca Juga: Gol...Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum PSSI
Sampai ada permintaan proyek ke bupati yang akan dikerjakan oleh Araksi hingga ada MoU-nya. "Saya tidak sebutkan bupati mana," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada sejumlah pengusaha juga menggunakan jasa Araksi untuk kepentingan mendapatkan proyek.
"Ada pengusaha dari Kupang juga yang gunakan jasa Araksi untuk dapatkan proyek. Kami akan panggil mereka," katanya.
Dia sering berikan keterangan pers, tapi setelah itu dia memberikan tekanan kepada PPK atau negosiasi agar orang-orang itu memberikan sejumlah uang tertentu atau memberikan proyek kepada pengusaha tertentu.
Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Kuasa Tiga Pemegang Saham Tanpa Cap dan Materai
"Dia juga dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha tertentu agar menekan PPK untuk mendapat proyek tertentu," tegasnya.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun ditahan Kejari TTU terkait laporan dan data palsu kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari TTU.
Terkait dengan laporan Araksi NTT, lanjut Kajari, adanya pekerjaan jalan yang diduga terjadinya indikasi korupsi, ternyata itu merupakan laporan palsu.
Pasalnya, kata dia, sebenarnya laporan yang dibuat Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menggunakan foto jalan desa yang bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan.