Setelah tersangka Nikodemus Manao berhasil diamankan di dalam mobil dan Tim Gabungan hendak meninggalkan lokasi, massa yang berada disekitar lokasi mulai melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah mobil, sehingga atas pelemparan tersebut kemudian mengakibatkan kaca mobil pecah dan salah satu Anggota Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT terkena lemparan batu pada bagian kepala.
Melihat adanya tindakan pelemparan ke arah mobil, salah satu Anggota Tim Gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT kemudian melepaskan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 1 (satu) kali untuk membubarkan massa, akan tetapi tembakan peringatan yang dikeluarkan tersebut tidak dihiraukan dan massa bertindak semakin anarkis dengan terus melakukan pelemparan ke arah mobil yang ditumpangi oleh Tim Gabungan, sehingga Anggota Tim yang tidak ingin terjadi hal yang lebih fatal langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan kembali ke Polres TTS.
Baca Juga: Polres Sumba Barat Ungkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
"Akibat dari pelemparan tersebut, salah satu Anggota kami dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT mengalami luka robek di bagian kepala, memar pada tangan kanan, serta mobil Operasional Subdit 3 Ditreskrimum mengalami kerusakan dan pecah pada bagian kaca mobi," jelasnya.
Sementara itu tersangka Nikodemus Manao sudah diamankan di Mapolres TTS dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***