hukrim

Target Laba Rp500 M Hanya Berlaku untuk Izhak Rihi, Dirut Bank NTT Lain?

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:49 WIB
Izhak Eduard Rihi

Baca Juga: Bank NTT Diduga Rekayasa Laporan Keuangan Tahun 2020, Penyimpangan Rp44,3 Miliar

Dia mengisahkan pemberhentiannya tanpa alasan yang jelas.

"Pemberhentian saya pada 2020, sebenarnya tidak ada alasan yang jelas, karena RUPS saat itu tidak ada agenda pemberhentian," kata Izhak.

Saat RUPS Bank NTT yang digelar di Ruang Rapat Gubernur pada 2020 lalu hanya mengagendakan laporan kredit macet oleh Direktur Kredit terkait kredit macet di Surabaya.

Menurut dia, RUPS yang digelar itu, RUPS tahunan biasa. Namun dalam perjalanan terjadi penyimpangan, dimana dirinya langsung diberhentikan.

"Jadi dalam RUPS itu menerima laporan pertanggungjawaban direksi, dan langsung memberhentikan saya sebagai Dirut," jelasnya.

Jadi alasan pemecatannya, lanjut dia, baru disampaikan Pemegang Saham Pengendali (PSP) saat konfrensi pers, karena tidak mencapai laba Rp500 miliar.

"Lucunya alasan pemecatan saya tidak disampaikan di RUPS, tapi saat konfrensi pers bahwa tidak mencapai laba Rp500 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini