NTTHits.com, Jakarta - Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa ancam melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho kepada Ombusdman dan Komnas HAM terkait pemecatan Mantan Kacab Bank NTT TTU, Edi Ngganggus tanpa pesangon.
Dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, 7 Februari 2023. Menurut Gabriel, pemecatan sepihak terhadap Eddy Nggagus, Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu oleh pihak Direksi Bank NTT jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan (Maladministrasi) pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
"Edi adalah korban maladministrasi, K
Korban pelanggaran hukum dan HAM," tegasnya.
Baca Juga: Biaya Perjalanan Dinas Bank NTT, DPRD Tunggu Hasil Audit BPK
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia ini merasa terpanggil untuk bela rasa bersama korban Edi, maka pihaknya mendukung penuh upaya Edi memperjuangkan keadilan.
Pertama, melaporkan Direktur Utama Bank NTT ke Ombudsman RI, karena telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (maladminstrasi).
Kedua, segera melaporkan ke Komnas HAM atas perampokan hak-hak ekosob Edi dan keluarga.
Ketiga, mendesak Menaker RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank NTT yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak Edi atas pekerjaan dan upah serta hak-hak lainnya yang wajib diterimanya.
Baca Juga: Pemda Kabupaten/kota dan Provinsi Tak Bayar Tambahan Modal Inti Bank NTT
Keempat, siap mendampingi Korban Edi untuk melaporkan ke BI, OJK dan KPK RI atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kuat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bank NTT.***