hukrim

Mantan Dirut Bank NTT Ancam Lapor Ombudsman ke Komnas HAM

Kamis, 2 Februari 2023 | 07:14 WIB
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi saat foto bersaama koleganya.

NTTHits.com, Kupang - Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengancam akan melaporkan Ombudsman NTT ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), karena dinilai telah menghalang-halangi untuk mendapat kepastian hukum.

"Ombusdman sudah menghalangi-halangi kami untuk mendapat kepastian hukum. Ini sudah pelanggaran HAM. Saya akan melaporkan Ombusdman ke Komnas HAM," tegas Izhak kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.

Terkait dengan laporannya ke Ombudsman, Izhak mengaku telah mendapat jawaban dari Ombudsman bahwa laporannya ditolak, karena kasus ini sudah sampai ke proses hukum di PN Kupang.

"Kami sudah dapat jawaban dari Ombudsman bahwa laporan kami ditolak," kata Izhak.

Baca Juga: Tiga Bupati Tak Hadiri Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT

Namun, menurut dia, Ombusdman telah melakukan maladministrasi. Dimana, laporan awal juga sudah sempat ditolak, karena dengan alasan bukan kewenangannya. Tapi oleh Ombusdman Pusat diminta untuk dibuka dan diproses lanjut.

"Berarti sesuai kewenangan Ombusdman untuk memrosesnya," katanya.

Dia mengaku sempat dipanggil untuk lakukan kalrifikasi dengan Ombusdman terkait laporan itu. "Sebenaranya hal itu sudah dilakukan Ombusdman sejak laporan awal, tapi tidak dilakukan," kata Izhak.

Maladministrasi lain yang dilakukan Ombudsman terkait korespondensi surat-meyurat dari Ombusdman NTT tidak ada tembusannya, seperti ke Ombusdman pusat dan lainnya.

"Termasuk surat panggilan klarifikasi ke kami juga tidak ada tembusannya. Tata cara surat menyuratnya sudah melanggar atau maladninistrasi juga," tandasnya.

Baca Juga: Fakta Tiga Persoalan di Bank NTT yang Disebut Hoax

Dia mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Ombusdman saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. "Kami sudah sampaikan keberatan, karena berlarut-larutnya laporan kami ke Ombudsman," ujarnya.

Dia mengaku telah memprediksi bahwa laporannya akan ditolak Ombudsman, karena substansi persoalan sudah beraada di ranah peradilan.

"Kenapa kami bawa ini ke peradilan, karena laporan kami ke Ombusdman sudah berlarut-larut," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini