hukrim

Ikat Kaki dan Tangan Anak Angkatnya, Ibu OT Diamankan Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:14 WIB
Anak yang disekap dan diikat kaki serta tangannya di TTS.

NTTHits.com, Kupang - OT (34), seorabg ibu di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diamankan aparat kepolisian setempat, karena diduga mengikat kaki dan tangan anak angkatnya OT (2) dan ditingalin sendiri dalam rumah.

Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma mengatakan, terduga pelaku yang merupakan mama besar (kaka kandung dari ibu korban) telah diamankan di Mapolres TTS, untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

"Info terakhir yang menyekapnya itu mama besarnya. Jadi korban dan pelaku sudah kita bawa ke Polres," jelasnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ibu di NTT Tega Ikat Anak Angkatnya berumur 2 Tahun dan Ditinggal Sendirian

Kepala Desa Tunua, Maher Tanu mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.

"Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa," kata Maher Tanu.

Diketahui balita berusia 2 tahun berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya ibu angkatnya dengan cara mengikat kaki dan tangan anaknya, lalu dibiarkan sendiri di rumahnya.

Aksi penyelamatan anak tersebut beredar luas di masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional, Ratusan Anak di Kota Kupang Bebas Stunting

Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar. Yang didapati adalah ditemukan anak tersebut diikat di kaki tempat tidur dan dibiarkan tertidur di laintai.

Hal itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.***

Tags

Terkini