Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Kupang Capai 166 Kasus

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:02 WIB
Kepala Bid.pemenuhan Hak Anak, Dinson Ludji
Kepala Bid.pemenuhan Hak Anak, Dinson Ludji

NTTHits.com, Kupang - Jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan, di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), mencapai 166 kasus dengan tren kasus yakni kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sesuai dengan data, khusus kota Kupang hingga tanggal 16 Januari 2023, tercatat sebanyak 166 kasus pada anak dan perempuan,"kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kupang, Dinson Ludji, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Ratusan Reklame Toko, Rumah Makan dan Hotel Wajib Dikenai Pajak

Berdasar data aplikasi, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) kota Kupang, tertanggal 16 Januari 2023, dari total 166 kasus, 57 kasus terjadi pada anak dan 109 kasus dialami oleh perempuan yakni kasus kekerasan seksual, KDRT baik pada anak maupun perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis hingga penelantaran. 

"Untuk tren kasus itu, ada kasus kekerasan seksual, kasus KDRT hingga penelantaran," tambah Dinson.

Upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terus dilakukan dengan membentuk forum anak untuk penjangkauan teman sebaya, bermitra dengan lembaga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat selain  penjangkauan juga untuk pendampingan, perlindungan serta koordinasi, komunikasi dan pemberdayaan.

Baca Juga: Pengusaha Air Tanah dan Depot Air Minum di Kota Kupang Bakal Ditarik Pajak

Sementara untuk penanganannya, sesuai dengan Peraturan Menteri PPA (Permen) nomor 2 tahun 2022, menyediakan dan memberikan 11 layanan, yakni dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban dan pemenuhan kebutuhan korban seperti rujukan medis, pendampingan hukum hingga sampai pada peradilan. Jika kekerasan fisik maka akan ada pendampingan psikolog dan shelter atau rumah aman bagi korban yang merasa terancam atau tidak aman. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X