hukrim

Polres Kupang Kota Sita Barang Bukti Dugaan Penimbunan BBM

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:39 WIB
Kombes Rishian Krisna Budiaswanto (istomewa)

NTTTHits.com, Kupang - Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sejumlah drum dan jeriken di Kelurahan Nunbaun Sabu sebagai barang bukti dugaan penimbunan BBM, jenis solar yang dijual untuk kepentingan proyek di Kabupaten Belu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budiaswanto menjelaskan barang bukti yang disita tersebut masih ada kaitannya dengan kasus dugaan mafia penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi yang diamankan beberapa waktu lalu di daerah Kamaknen, Kabupaten Belu.

"Ya, barang bukti yang disita ini masih ada kaitan dengan penimbunan dan penyeludupan BBM di Belu," katanya, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSUD Kefa Divonis Dua Tahun Penjara

Dia menjelaskan untuk mendalami dan mengungkap jaringan mafia penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi di Kota Kupang ini, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi.


"Dengan demikian dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Jaga Budaya, Dispendik Kupang Gelar Lomba Tutur Adat Berbahasa Asing

Sebelumnya Polres Kupang Kota telah menyita mobil tangki yang diduga digunakan untuk proses distribusi bbm bersubsidi kepada seorang "Bos Besar" untuk pengerjaan proyek APBN di Kabupaten Belu. (*)

Tags

Terkini