NTTHITS - harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia resmi naik pada Sabtu 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM berdasarkan keputusan Menteri ESDM No 62 K/12/MEM/ Tahun 2022.
Baca Juga: Lima Film Indonesia Bakal Tayang di Bioskop Amerika, Terbaru Ada KKN di Desa Penari
Keputusan itu terkait formula harga bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, yang disalurkan melalui SPBU.
Dilansir dari situs resmi pertamina, BBM subsidi Pertalite dan Solar resmi naik ke angka Rp 10.000 dan Rp 6800 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: FP2 MotoGP San Marino: Bastianini Tercepat, Ducati Mendominasi
Sedangkan untuk harga Pertamax berada di harga Rp14.500 hingga Rp15.200 ribu rupiah.
Presiden Joko Widodo, mengatakan, harusnya uang negara diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu. Dan sekarang pemerintah membuat keputusan dalam situasi sulit.
Baca Juga: BNN Kota Kupang Gelar Sosialisasi P4GN untuk Pegawai Perusahaan Swasta
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM," kata Jokowi dikutip dari keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).***