hukrim

Saling Klaim Tanah di Manggarai, Jalur Hukum Jadi Alternatif Penyelesaian

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:03 WIB
Mediasi penyelesaian sengekta tanah di Kantor Camat Satar Mese (Foto: Yono Hande)

RUTENG, NTTHITS - Kasus tanah di Kabupaten Manggarai, NTT,  yang melibatkan pihak Gendang Pawu dan Gendang Limba hingga kini belum menemui titik terang.

Saling klaim tanah yang berlokasi di belakang Gendang Limba, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese, Manggarai ini, hingga kini masih terus bergulir.

Kedua bela pihak, Gandeng Pawu dan Limba, sama-sama mengklaim lokasi itu sebagai objek tanah yang merupakan milik mereka.

Baca Juga: Pengelolaan TNK: Pemprov NTT Beri Layanan Super Prioritas, PT Flobamor Siap Gandeng Travel Agent Lokal

Konflik bermula ketika masyarakat Gendang Pawu menguasai lahan itu pada akhir bulan April 2022 lalu, sehingga dilaporkan oleh tokoh adat Gebdang Limba ke pihak Kecamatan Satar Mese.

Pihak kecamatan kemudian berupaya untuk mengumpulkan keterangan dari kedua bela pihak, terkait masalah sebenarnya yang tengah diperdebatkan oleh Gendang Pawu dan Limba.

Alhasil, kedua bela pihak tetap mempertahankan bahwa lokasi itu milik mereka. Dimana Gendang Pawu mengklaim lahan tersebut miliknya, karena merupakan lingko.

Baca Juga: Celine Evangelista Ingin Punya Bayi, Netizen: Kode Keras untuk Marshel Widianto

Sedangkan masyarakat Gendang Limba mengklaim bahwa objek tanah atau lahan itu milik mereka karena pekarangan (ma'ang). 

Hingga Kamis 11 Agustus 2022, pihak Kecamatan Satar Mese berniat melakukan mediasi, dengan mempertemukan kedua bela pihak untuk mencari solusi penyelesaian konflik dari objek tanah itu.

Camat Satar Mese, Dami Arjo dan Kapolsek Satar Mese menjadi mediator dalam proses mediasi, namun mediasi tidak menemukan titik temu, karena mereka  mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.

Baca Juga: Harga Mie Instan Naik, Anak Kos Diminta Move On Konsumsi Pangan Lokal

Pihak kecamatan kemudian menawarkan sejumlah alternatif kepada kedua bela pihak, bahwa Pemerintah Kecamatan Satar Mese tidak memiliki referensi terkait sejarah gendang di Manggarai, maka keberadaan Gendang Limba tetap diakui. 

Selain itu berkaitan dengan persoalan tanah yang menurut Gendang Limba merupakan pekarangan (ma'ang) dan menurut Gendang Pawu adalah Lingko Pawu disarankan dibagi dua secara rata untuk kedua pihak.

Halaman:

Tags

Terkini