NTTHits.com, Kupang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak saksi fakta yang diajukan tergugat yakni para pemegang saham Bank NTT.
Kuasa hukum pemegang saham mengajukan saksi fakta yakni Komisaris utama (Komut) Bank NTT, Juvenile Djojana.
Penolakan itu terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Florence Katerina didampingi Hakim Anggota Rahmat Aries SB, dan Consilia Ina L. Palang Ama di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Ganjar Milenial Center NTT Inisiasi Diskusi Publik, Soroti Peran Pemuda di Pemilu 2024
Menurur majelis hakim, Juvenile Jodjana merupakan Komisaris Utama Bank NTT dan merupakan bagian dari tergugat yakni pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
"Jadi saksi yang diajukan tidak bisa diambil keterangannya pada sidang ini, karena merupakan bagian dari pihak tergugat. Apalagi jabatan dia sebagai Komisaris Utama saat ini yang merupakan bagian dari organ perseroan terbatas Bank NTT. Jadi silahkan ajukan saksi lain,” kata hakim ketua Florence Katerina.
Karena itu, hakim meminta pihak tergugat untuk mengajukan saksi fakta lainnya di persidangan. Jika tidak, maka memasukan dokumentasi berupa rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT, jika ada. “Kalau ada rekaman zoom, silakan ajukan sebagai bukti,” katanya.
Baca Juga: SIEJ Serukan Pemulihan Ekologi dan Penegakan Demokrasi di Momentum Pemilu 2024
Kuasa hukum teegugat Bank NTT, Apolos Djara Bonga membenarkan saksi yang dihadirkan adalah komisaris utama sebagai orang hadir langsung dan menyaksikan jalannya RUPS. “Oleh karena itu, kami tidak bisa hadirkan yang lain, karena para bupati juga tergugat,” kata Apolos.
Terkait permintaan majelis hakim, Apolos mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memenuhinya. Sidang berikut diagendakan berlangsung pada 23 Agustus 2023 mendatang.
Sementara itu, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Izhak Eduard Rihi mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara. Bukti ini sedianya diajukan dalam sidang hari ini, namun hakim meminta agar harus ada uji laboratorium forensik terhadap keaslian rekaman tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: KPU NTT Janji Siapkan Topik Isu Lingkungan Dalam Debat Kampanye Pilkada Serentak
“Ajukan saja bukti rekaman dan transkrip, sebagai tambahan bukti biar kami yang menilai. Nanti diajukan saat pembuktian bersama dari penggugat maupun tergugat,” kata hakim ketua.
Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat akan berikan transkrip hasil rekaman audio tersebut sembari mengurus administrasi kelengkapan uji Lab Forensik terkait status rekaman yang dimaksud.