Baca Juga: Gempa Bumi di Kabupaten Timor Tengah Utara. Info BMKG : Titik Gempa 74 KM Barat Laut TTU
Namun demikian, terjadi pemutusan hubungan kontrak (PHK) tanpa memenuhi kualifikasi tersebut, apakah dapat dibenarkan perbuatan Pemerintah Daerah dalam melakukan PHK tersebut? Menurut Ahli, dengan fakta demikian, demi hukum PHK yang demikian dapat dikatakan tidak sah secara hukum dengan mengingat bahwa ada persyaratan yang belum terpenuhi dalam hal untuk diputusnya kontrak tersebut. (*)