hukrim

Terdakwa Alfred Baun Akui Dalam Sidang, Buat Laporan Palsu dan Sudah Terima SP2HP dari Kejati NTT

Sabtu, 24 Juni 2023 | 06:48 WIB
Terdakwa Alfred Baun, saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Jumat, 23 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

"Pelaksanaan sidang lapangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, di lokasi Embung Oenoah, desa Nifuboke Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara dihadiri Mardanus Tefa selaku Kontraktor dan Yoseph Dethan selaku Konsultan Pengawas", kata Hakim Yulius.

Berbeda dengan laporan Terdakwa.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Tidak Ada jalan Nona Manis

Dalam Laporan Terdakwa, disebutkan Kontraktor Pelaksana Proyek Embung Oenoah adalah German Salem, kakak kandung dari Kadis PUPR Januarius Salem dan Konsultan Perencananya, Melky Lopes, keponakan Kadis PUPR, Januarius Salem.

Hakim Yulius juga menjelaskan kembali hasil pemeriksaan terhadap Kadis PUPR TTU, Januarius Salem.

Bahwa dalam keterangan yang diberikan Januarius Salem dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan, German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Embung Oenah.

Demikian juga dengan Melky Lopes. Dijelaskan Januarius Salem, Melky Lopes tidak ada keterlibatannya dengan pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan Embung Oenoah, karena yang melaksanakan pekerjaan Perencanaan adalah Deddy Rambo Mesah selaku Direktur CV. Yerrof, sedangkan pekerjaan Pengawasan adalah Yoseph Dethan selaku Direktur PT. Arsivo.

Baca Juga: Perkara Ketua Araksi NTT, Ahli Hukum Mikhael Feka : Pasal 55 KUHP Bisa Diterapkan Dalam Pasal 23 UU Tipikor

Kedua, sidang lapangan hari ke dua oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang di Oekoro Nekus kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Jumat, 26 Mei 2023.

Pelaksanaan sidang lapangan tersebut kata Hakim Yulius, untuk melihat langsung ke lokasi apakah sudah sesuai dengan laporan terdakwa yang melampirkan 18 file foto dengan menyebutkan bahwa lokasi foto - foto dimaksud adalah di jalan Nona Manis yang kondisinya rusak parah dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar.

"Fakta lapangan, foto - foto jalan dan deker yang dilaporkan terdakwa sebagaimana lampiran foto sebanyak 18 file gambar ternyata adalah jalan dan deker yang dikerjakan menggunakan Dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016 di desa Kotafoun", tegas Hakim Yulius.

Dalam laporan terdakwa Alfred Baun juga menyebutkan pekerjaan fisik jalan Nona Manis dikerjakan tahun 2021 oleh German Salem, kakak kandung Januarius Salem dan diawasi Melky Lopes, keponakanan Januarius Salem.

Baca Juga: Foto Jalan Rusak Dalam Laporan Fiktif Ketua Araksi NTT, Diperoleh Dari Satu Sumber

Sementara dalam sidang lapangan yang digelar, Hengky Manek kontraktor pelaksana membantah  pernyataan tersebut dan mengatakan, dia yang mengerjakan di tahun 2016 bukan German Salem.

Demikianpun pada pekerjaan fisik lainnya di Oekoro Nekus dikerjakan pada tahun 2018 oleh Mardanus Tefa.
Keduanya menjelaskan German Salem dan Melky Lopes tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini