hukrim

Perkara Ketua Araksi NTT, Ahli Hukum Mikhael Feka : Pasal 55 KUHP Bisa Diterapkan Dalam Pasal 23 UU Tipikor

Senin, 19 Juni 2023 | 08:39 WIB
Ahli Hukum Unika Kupang, Mikhael Feka, S.H, M.H dalam pemeriksaan Ahli Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun. Jumat, (16/06/2023). (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kefamenanu - Ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka,S.H, M.H menyebutkan, pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam Pasal 23 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan Ahli dalam Perkara Laporan Palsu Terdakwa, Alfred Baun Ketua Araksi Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Dijelaskan Ahli Mikhael Feka, menurut pasal 103 KUHP Ketentuan Buku I KUHP juga berlaku bagi UU lain kecuali ditentukan lain.

Baca Juga: Gunakan Name Tag KPK, Ketua Araksi NTT Ancam dan Peras Rofinus Fanggidae Ratusan Juta Rupiah.

"Ini berarti dader, pleger dan medepleger bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.  Artinya pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam pasal 23 UU Tipikor karena pasal 23 UU Tipikor tidak menentukan lain", jelas Ahli dalam sidang yang digelar Jumat, 16 Juni 2023.

Untuk diketahui, dalam perkara Laporan Palsu, Terdakwa Alfred Baun  dikenakan Pasal 23 UU Tipikor.

Terkait dengan keberadaan Pasal 23 UU Korupsi nomor 31 Tahun 1999, dijelaskan Ahli terdapat 2 tindak pidana di sana yaitu Tindak Pidana Korupsi pasal 2 sampai dengan pasal 20 dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Korupsi, yakni pasal 21, 22 dan 23. Pasal 23 masuk dalam  Tipikor, yang berhubungan dengan korupsi.

Baca Juga: Ketum Araksi NTT, Alfred Baun Dikenakan Pasal 23 UU Tipikor. Begini  Penjelasan Kajari TTU.

"Dalam konteks perkara ini, pasal 23 mengadopsi pasal 220 KUHP.  Yang dalam bahasa praktisnya disebut dengan Laporan Palsu", kata Mikhael Feka.

Lanjutnya, Laporan Palsu diatur dalam UU Tipikor dengan maksud menjaga marwah hukum, agar hukum tidak disalahgunakan.

Sementara terkait penerapan pasal 23 UU Tipikor, dijelaskannya
Kualifikasi Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan korupsi (pasal 21, 22 dan 23) tidak harus ada Kerugian Negara karena pasal tersebut adalah delik Formil bukan delik Materil.

Dimintai pendapat JPU, Kejari TTU, Hendrik Tiip terkait Pembuktian pasal 23 UU Tipikor yang terdiri dari beberapa pasal yang diadopsi dari KUHP, Ahli menjelaskan bahwa suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri melainkan dengan peristiwa lain. Dan hal - hal tersebut saling mempengaruhi.

Baca Juga: Kajari TTU Ungkap Kerjasama Pengusaha HT dan Ketum Araksi NTT,  Buat Laporan Palsu

"Laporan palsu ada hal-hal ante vactum dan post vactum yang mempengaruhi sebagaimana yang ada dalam asas kausalitas, sehingga harus dilihat mens rea pelaku, bukan semata-mata melihat actus reus-nya. Pasal 23 tidak cukup menjelaskan tentang laporan palsu. Berbicara tentang pasal 23 UU Tipikor kita harus melihat kembali pasal 220 KUHP. Mens rea dalam konteks pasal 220 ada pada kata “mengetahui”. Kata “mengetahui” dalam pasal 220 memiliki makna yang sama dengan kata “dengan sengaja", terang Ahli.

Halaman:

Tags

Terkini