hukrim

Polres TTU Amankan Terduga Pelaku TIndak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:30 WIB
Terduga pelaku TPPO diamankan Polres TTU

NTTHits.com, Kefa - Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Senin, 5 Juni 2023.

Pengamanan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 wita tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Oktovianus Eli (37), warga Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS bersama pengemudi rental atas nama Paulus Sonbay dengan korban berjenis kelamin perempuan atas nama Elisabet Banu (19) asal Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan kronologi kejadian, menurut keterangan korban, Elisabet Banu, terduga palaku menghubunginya melalui Facebook dengan nama Josua Josua pada Kamis 01 Juni 2023 sekitar Jam 12.00 Wita untuk menawarkan korban pekerjaan di Batam dengan upah perbulan sebanyak Rp2 juta.

Baca Juga: Korpri Dorong Program Penguatan Karakter Ideologi Negara bagi ASN

Korban-pun mengiyakan tawaran manis tersebut. Menindaklanjuti tawaran tersebut, terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan rencana kerja tersebut yang bertempat di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 2 Juni 2023.

Korban mengatakan kepada terduga pelaku dirinya takut jalan sendirian. Terduga pelaku kemudian kembali menawarkan agar sang korban dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. Lebih banyak lebih bagus. Hingga 100 orang pun sang terduga pelaku bersedia mengatur.

Korban meminta untuk kembali ke kampung guna memberitahukan kepada orang tua korban serta mencari tambah orang lain untuk menjadi tenaga kerja di Batam. Terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil.

Baca Juga: Cakades Incumbent Yang Terpilih Lagi, Tapi Terindikasi Korupsi Segera Dipanggil Bupati TTU

Pada Sabtu, 3 Juni 2023, korban diantar Rental Mobil yang disewa terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Setelah sampai di rumah korban, terduga pelaku lalu menghubungi korban lewat telepon dan menanyakan sudah dapat berapa orang.

Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, maka wajib Foto Kopi KTP. Terduga pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan dengan catatan harus memberitahukan kepada orang tua terlebih dahulu. Terduga pelaku menegaskan agar jangan lama karena akan segara diberangkatkan.

Pada Minggu 4 Juni 2023 jam 11.00 Wita, sesuai perintah Kapolres TTU kepada seluruh anggota untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.

Himbauan ini dilanjutkan Kanit Bimas Polsek Miomaffo Barat, Aipda Wendra Hadikusuma, Banit Intel Bripka Thomas Yarim Liu, Babinkamtibmas Desa Sallu Bripka Adrian Banu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lokito Aditya Warwan memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya TPPO kepada masyarakat desa Fatutasu.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Himbauan anggota Polsek Miomaffo Barat tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu, korban langsung tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan dan menyarankan kepada korban, jika terduga pelaku menghubungi korban lagi maka segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini