NTTHits.com, Kupang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT dalam putusan selanya menolak eksepsi tergugat atau 33 pemegang saham Bank NTT yang digugat Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi, Rabu, 7 Juni 2023.
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina didampingi hakim anggota Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama.
Dalam putusannya majelis hakim menolak seluruh eksepsi absolut dari Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT dan menerima gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Baca Juga: Pengusaha Reklame, Hotel dan Restauran di Kupang Enggan Bayar Piutang Pajak Rp.51,6 Milliar
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembuktian berupa bukti dan keterangan saksi.
Pokok perkara dalam sidang tersebut yakni perbuatan melawan hukum tentang pemberhentian penggugat mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi yang tidak sesuai Rapat Umum Pegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT tahun 2020 lalu.
Penggugat mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi berterima kasih kepada Tuhan yang telah menjadi hakim yang adil, sehingga dalam persidangan tadi hakim menolak eksepsi dari tergugat terkait kewenangan memeriksa dan mengadili.
"Terima kasih kepada hakim yang telah objektif melihat perkara ini dan menolak eksepsi dari tergugat," katanya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kupang Meradang, Ketua BK, Ketua Bapemperda dan Sejumlah Anggota Tak Hadir Sidang
Dia berharap hakim tetap pegang teguh komitmen, sehingga bisa menjadi pintu masuk dan angin segar dalam penegakan hukum.
"Ini hukan masalah menang kalah, tapi tata kelola Bank NTT dan penegakan hukum bisa menjadi lebih baik, dan hukum menjadi panglima tertinggi," pungkasnya.***