NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun Bebas Demi Hukum.
Ketua Majelis Hakim (KMH) Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara Terdakwa Alfred Baun mengatakan, penahanan Terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023 dan tidak bisa diperpanjang.
Sehingga ia meminta perhatian PH untuk konsisten agar sidang berjalan lancar dan wajib menghadirkan Terdakwa tepat waktu dalam sidang berikutnya.
Baca Juga: Usai Sidang Dakwaan, Alfred Baun Menangis di Pengadilan Tipikor Kupang
"Masa tahanan Terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang", kata Sarlota usai sidang pemeriksaan saksi, Selasa, 30 Mei 2023.
Perkara Tipikor katanya, merujuk pada pasal KUHP yang mana ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.
Untuk diketahui bersama, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Alfred Baun Mampu Amankan KPK Asalkan Siap Uang Rp300 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan, Tersangka Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang – undang Tipikor yang sesuai pengamatannya secara menyeluruh di Indonesia, pasal ini baru diterapkan sebanyak 2 kali.
Dijelaskannya, Pasal 23 undang – undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya itu tidak terjadi.
"Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori memberitahukan", jelas Kajari Roberth dalam keterangan pers yang diberikan, Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Alfred Baun, lanjutnya didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi palsu.