NTTHits.com, Kupang - Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menangis usai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 14 Maret 2023.
Alfred menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu.
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Alfred Baun Mampu Amankan KPK Asalkan Siap Uang Rp300 Juta
Terdakwa Alfred Baun didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu. Turut hadir JPU Kejari TTU, Abdrew Keya.
Sidang ini dihadiri sejumlah keluarga dari Alfred Baun. Usai menjalani sidang perdana, terdakwa Alfred Baun meninggalkan ruang sidang. Tiba pintu keluar ruang sidang, Alfred Baun disambut keluarga sambil menangis dan berpelukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andre Eka mengatakan pada 2021, terdakwa membuat pernyataan dibeberapa media online terkait proyek pekerjaan jalan sabuk merah yang menggunakan dana APBN.
Baca Juga: Berkas Tersangka Ketua IPJI NTT Dilimpahkan ke Kejari Belu
Usai memberikan pernyataan dibeberapa media online, terdakwa Alfred Baun memerintahkan Ketua Araksi TTU, Charles Paulus Baker untuk menghubungi Rofinus Fanggidae, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan sabuk merah untuk bertemu dengan terdakwa.
Pada 16 Juli 2022, terdakwa menemui Rofinus Fanggidae di kediamannya di jalan Pemuda, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan menyampaikan beberapa hal kepada Rofinus Fanggidae.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya baru usai melaporkan beberapa pekerjaan di NTT termasuk jalan sabuk merah ke KPK.
Baca Juga: Rudapkasa AnakDibawah Umur, 4 Pria di Belu Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa juga menunjukan sejumlah berita di media online terkait pekerjaan jalan sabuk merah. Disaat terdakwa menyampaikan bahwa akan melaporkan kasus itu, Rofinus Fanggidae mengaku proyek itu sedang dalam massa pemeliharaan dan kerusakan apapun selama itu masih menjadi tanggung jawab dirinya.
Saat itu juga, terdakwa mengaku mampu mengamankan KPK dan tidak melaporkan kasus itu ke KPK, namun harus menyiapakan dana sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa.