hukrim

DPO Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ditangkap

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:05 WIB
DPO korupsi diamankan tim tabur kejati NTT

NTTHits.com, Kupang - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama terpidana Yefer Maksimadel Laitabun di Kecamatan Kupang Tengah saat bermaksud melarikan diri ke Kabupaten Belu.

"Yefer diamankan pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa, 21 Maret 2023.

Dijelaskan brdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015, menghukum Terpidana Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Baca Juga: SPBU Nakal di Lembata Disanksi Tak Mendapat Jatah Solar Selama Sebulan

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp130,7 juta, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu).

Terlidana terkibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyetoran Dana Hasil Penagihan Setoran Pinjaman di Desa Uitiuhtuan.

Baca Juga: Jamkrida NTT Target Jamin 100 Ribu UMKM di 2023

Terpidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Yefer Maksimadel Laitabun, dikeluarkan demi hukum pada 15 Mei 2015 sebelum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung RI diterima oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

"Pada saat proses upaya hukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun berada di luar tahanan, dan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, yang bersangkutan tetap berada di luar tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.

Dia menambahkan ketika hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, Terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menghimbau kepada seluruh pelaku kejahatan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegasnya.***

Tags

Terkini