NTTHits.com, Kefamenanu - Warga desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Kedatangan perwakilan warga desa Manunain B ke Kantor Kejari TTU, sudah untuk yang kedua kalinya, mempertanyakan kejelasan laporan warga pada Mei 2021 lalu, terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh mantan Kepala Desa Manunain B, Yoseph Anselmus Uskono, sejak ia memimpin di tahun 2015 - 2021.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa ini juga, telah diadukan warga ke Pemerintah Daerah setempat di tahun 2021 dan belum lama ini, Selasa, 7 Maret 2023 ia kembali diadukan ke Bupati Timor Tengah Utara.
Puluhan warga perwakilan masyarakat desa Manunain B, dalam pengaduan tersebut juga menyerahkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU, dengan tembusan ke Bupati, Ketua DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kepala Inspektorat Kabupaten TTU.
Surat pengaduan ini ditandatangani perwakilan warga desa Manunain B sebanyak 50 orang.
Dalam surat tersebut, warga menyertakan poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan sejak mantan Kades Anselmus Uskono menjabat sebagai Kepala Desa tahun 2015 hingga 2021.
Baca Juga: Warga Desa Manunain B Kemukakan Alasan Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi
Adapun poin – poin aduan warga terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yakni
Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.
“Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering”, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio.
Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.
“Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri”, tambah Getrudis.
Berikutnya, pembuatan sumur gali dan instalasi pipa dan bak air, dengan anggaran sebesar Rp.83.479.805.