Baca Juga: Terindikasi Penyalahgunaan DD dan ADD, Mantan Kades Manunain B Dilaporkan ke Bupati
Pembangunan ini juga, tidak ada manfaatnya dan bak – bak air yang ada sekarang juga dalam kondisi kering.
Kemudian, Pendirian dan pembangunan BUMDES jumlah dananya Rp58.000.000,00 dan
pembangunannya tidak selesai sampai saat ini.
Kedua, Di tahun anggaran 2018, terdapat kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) jumlah dananya Rp. 50.000.000,00
“Kegiatannya tidak berjalan”, tandas Getrudis.
Selain itu, kegiatan peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan jumlah dana Rp. 320.000.000,00.
“Realisasinya tidak sesuai rencana”, tambahnya.
Adapula pembangunan/Rehabilitasi / Peningkatan embung desa Rp.73.988.425,00, itupun ungkap Sebastianus, realisasinya berjalan tetapi airnya tidak dirasakan oleh masyarakat Manunain B pada umumnya.
Menyusul kegiatan Instalasi sumur Bor (pipa dan pompa otomat/summersible) dengan jumlah dana Rp20.000.000,00.
“Namun sampai saat ini tidak ada manfaatnya, listriknya juga hanya diperuntukkan bagi 1 orang yaitu bapak Martinus Eli Pakaenoni”, beber Getrudis.
Ketiga, Di tahun Anggaran 2019, masih berlanjut kegiatan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,00 tapi tidak berjalan.
“Itu juga kegiatannya tidak berjalan, ada pembangunan gedung (kios) untuk penjualan sembako yang katanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat namun sampai saat ini gedung usaha (kios) tidak dilanjutkan”, jelas Sebastianus Uskono, salah satu warga desa Manunain B yang turut mendukung Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengusut laporan warga.
Diperparah dengan kegiatan penyelenggaraan Posyandu yakni makanan tambahan, kelas Ibu hamil, lansia dan insentif dengan anggaran sebesar Rp. 93.000.000,00.
Kegiatan ini pun berjalan tetapi khusus untuk lansia makanan tambahannya, hanya 4 kali makan dan makanannya itu adalah bubur, kacang, telur, dan susu.
"Tidak sesuai rencana", tandas Sebastianus.