Lainnya, penggunaan Dana ADD untuk LPMD dengan jumlah dana Rp. 5.000.000,00 tidak ada.
Keempat, Di tahun anggaran 2020, ada kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN jumlah dananya Rp. 667.381.900,00.
“Pemdes membangun rumah 50 unit bangun baru dan 10 unit peningkatan tetapi sesual kenyataan, belum selesai 100%, bahkan Pemdes membuat masyarakat berhutang tambah untuk membayar
tukang dan beli bahan – bahan lainnya yang tidak disediakan.Selain itu, kegiatan penanganan keadaan darurat, jumlah dananya sebesar Rp.140.400.000,00 sampai pada saat ini kami masyarakat pada umumnya tidak merasakannya”, ungkap Sebastianus.
Diketahui ,dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, IH, LANSIA, dan Insentif) jumlah dananya Rp25.840.000,00.
Khusus untuk Lansia tidak dilaksanakan sama sekali, Insentif kader Lansia khusus untuk Ibu Kristiani Naitio dan Ibu Elisabeth Manbait tidak dibayar dan mereka diganti tanpa sepengetahuan ibu-ibu tersebut.
"Dan penggunaan dana ADD untuk LPMD jumlah dananya Rp.5.000.000,00 tidak ada", pungkas Sebastianus.
Untuk diketahui, total keseluruhan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Manunain B sesuai laporan warga, mencapai Rp1.821.522.130 (Satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah ).(*)