hukrim

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangungan Tanki Septic Individual di Malaka

Kamis, 9 Maret 2023 | 21:26 WIB
Tiga tersangka bersama jaksa di Kejari Belu

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, NTT menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun 2018.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Lukas Josef Nahak, Hendrikus Snak dan Charles Taek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, Budi Raharjo dalam siaran pers, Kamis, 9 Maret 2023 mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Belu ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual tersebut dan ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan fakta dan proses kejadian.

Baca Juga: Pemkot Kupang Janji Siswa dan Guru Berprestasi Bakal Dibimbing Fisikawan Indonesia, Yohanes Surya

"Memperhatikan konfirmasi keterangan para pihak, dengan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang mengacu pada ruang lingkup dan batasan audit disimpulkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara adalah adalah sebesar Rp. 318.711.424,89," katanya.

Dia menguraikan kerugian negara berasal dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 213,3 juta, jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan Rp31,4 juta dan konsultan pengawas Rp38,7 juta.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usulan Jalan dan Lampu Jadi Primadona Aduan Tatap Muka Warga Kota Kupang

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini