hukrim

Jaya Anggrawan Ngaku Tak Digugat, Tapi Lahannya Dieksekusi PN Kupang

Rabu, 8 Maret 2023 | 13:57 WIB
Besi milik Jaya Anggrawan

NTTHits.com, Kupang - Pemilik lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT, Jaya Anggrawan mengaku dirinya tak pernah digugat di PN Kupang, namun anehnya lahannya justru yang dieksekusi.

"Saya tidak pernah tahu dan juga tidak ikut digugat. Ini jelas salah alamat dan cacat hukum, karena saya memiliki tanah tersebut dengan bukti SHM yang saya pegang," tegas Jaya kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Dia mengaku baru mengetahui adanya gugatan itu, setelah 2 tahun kemudian, namun dia tidak tahuz jika sengketa mereka ada kaitan dengan lahan miliknya.

Baca Juga: Plt Sekda NTT: Gubernur Tak Keluarkan Kebijakan ASN Masuk Jam 5.30 Pagi

"Setelah 2 tahun kemudian saya mendengar ada sengketa antara Rudy Oemetan dan Koemesah, tapi saya tidak tahu berkaitan dengan lahan saya," katanya.

Sebelumnya Jaya Anggrawan mengatakan lahan depan Rujab Gubernur NTT miliknya telah bersertifikat. "Sertifikat tanah itu, sudah atas nama saya," tegas Jaya.

Sebelum membeli tanah tersebut, jelasnya, pihaknya telah mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, dan diketahui tanah tersebut tidak bermasalah.

Baca Juga: Beras Bulog Sudah Tersedia, Puluhan Pedagang Nakal di Kupang Didepak Jual Diatas HET

Setelah itu, dia mengaku mengecek lagi ke Kantor Tata Kota dan dipersilahkan untuk membangun di lokasi tersebut. Namun dieksekusi oleh PN Kupang.

Atas dasar itu, lanjutnya, maka dirinya melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan PN Kupang. "Apa urusan dengan saya. Tanah milik saya. Tidak ada kaitan dengan saya," tegasnya.

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, PN Kupang mengeksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rujab Gubernur NTT atas putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Baca Juga: Soal Fit And Propertest Dirut Bank NTT, OJK Lempar Tanggungjawab ke Pusat

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg. tanggal 9 Desember 2019.***

Tags

Terkini