hukrim

Eksekusi Lahan Depan Rujab Gubernur NTT, Barang milik Jaya Anggarawan Disimpan di Pitoby Sport Center

Rabu, 1 Maret 2023 | 22:55 WIB
Barang-barang milik Jaya Anggrawan

NTTHits.com, Kupang - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, Muthada Moh Mberu membantah barang- barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT hilang, karena barang-barang tersebut, sebenarnya disimpan pemohon di Pitoby Sport Center.

"Ada berita acaranya yang ditandatangani penerintah setempat. Jadi barang-barang itu tidak hilang, tapi disimpan di Pitoby Sport Center," tegas Muthada kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

Lazimnya, menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pengadilan akan meminta pemohon untuk mengosongkan barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.

Baca Juga: Youtuber NTT Tantang Gubernur Diskusi Terkait Berlakukan Jam Masuk Sekolah Pukul 05.00 Wita

"Biasanya ditetangga rumah atau kantir lurah/camat setempat, sehingga tidak mungkin hilang," jelasnya.

Khusus eksekusi lahan depan rujab gubernur itu, lanjut dia, pengadilan telah meminta pihak yang kalah untuk mengosongkan sendiri barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.

"Namun, setelah diminta dua kali dan tak diindahkan, maka kami mengeksekusi paksa," katanya.

Baca Juga: Tujuh Bacalon DPD NTT Tidak Lolos Syarat Dukungan Pemilih

Eksekusi lahan pada Desember 2021 lalu itu, menurut dia, dilakukan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pemohon.

"Memang PK tidak mengahalangi eksrkusi itu sesuai pasal 66 undang-undang Mahkamah Agung, tapi kita pengadilan hati-hati, kalau ada PK pertama kita perhitungkan. Nah setelah PK pertama turun kita eksekusi," katamya.

Terkait adanya PK kedua, jelas dia, PK kedua yang dilayangkan Jaya Anggrawa tidak memenangkannya, tapi penundaan eksekusi.

Baca Juga: Diperiksa Sekitar 3 Jam, Sekretaris IPJI NTT Dicerca 21 Pertanyaan

"PK II itu bukan menang tapi tunda eksekusi, bukan membatalkan eksekusi. Nah menunda-nundakan sampai kapan demi kepastian hukum, ya kita eksekusi," ujarnya.

Terkait eksekusi salah alamat, katanya, tidak mungkin pengadilan salah mengeksekusi lahan yang disengketakan dan telah ada putusan pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini