NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menegaskan bahwa kritik terhadap program kuliah gratis yang digagas Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, bukan bentuk politisasi, melainkan respon atas kegagalan kebijakan yang dianggap menipu masyarakat.
Melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), Markolindo Balibo, PMKRI menolak keras framing yang menyebut kritik lembaga mahasiswa ini sarat muatan politik. Menurutnya, kritik PMKRI lahir dari tanggung jawab moral atas kebijakan yang diduga cacat sejak awal.
“PMKRI ini bukan politisasi, tapi murni kritik terhadap kebijakan Bupati yang diduga gagal dan membohongi masyarakat Timor Tengah Utara. Kami tidak mempolitisasi siapapun. Siapa pun pemimpin di daerah ini, ketika kebijakannya merugikan masyarakat, maka PMKRI tetap akan bersuara kritis atas dasar kebenaran dan keadilan,” tegas Markolindo kepada NTTHits.com, Rabu, 3 September 2035.
Baca Juga: Unjuk Rasa PMKRI Cabang Kefamenanu, Kritisi Tiga Persoalan Serius yang Mencoreng Wajah Kabupaten TTU
Menurut PMKRI, kritik ini berangkat dari dugaan kuat bahwa setiap kebijakan dan program yang digagas Bupati TTU dalam periode ini berpotensi gagal. Program kuliah gratis yang dijanjikan Pemkab TTU disebut sebagai bukti nyata kegagalan tersebut.
“Program kuliah gratis yang digagas Bupati TTU saat ini justru menipu rakyat. Data dan fakta yang kami himpun menunjukkan adanya kontradiksi antara aturan resmi LLDIKTI dengan kebijakan Bupati. Artinya sejak awal program ini sudah bermasalah secara administratif,” lanjut Markolindo.
PMKRI mengacu pada Surat Edaran LLDIKTI Wilayah XV dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam poin 4 dan 5 disebutkan dengan tegas :
1. Perguruan Tinggi tidak dibenarkan menggunakan program KIP Kuliah sebagai bahan promosi menyesatkan, seperti menjanjikan otomatisasi pemberian beasiswa kepada seluruh calon mahasiswa, menyatakan “kuliah gratis dijamin melalui KIP Kuliah”, atau menjanjikan kuota KIPK dalam jumlah banyak untuk menarik minat calon mahasiswa.
2. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan menjalin komitmen dengan pihak ketiga yang memberikan kuota KIP Kuliah di luar jalur resmi LLDIKTI. Jika ada penawaran semacam itu, Perguruan Tinggi diminta bersikap hati-hati, menolak kerja sama, dan segera melaporkannya.
Dengan dasar tersebut, PMKRI menilai kerja sama antara Bupati TTU dengan Perguruan Tinggi serta janji kuliah gratis bagi mahasiswa baru adalah cacat secara administrasi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Sebut Ada Maladministrasi Seleksi P3K TTU, PMKRI Minta Bupati Publikasikan Data Temuan
“Kami menegaskan secara kelembagaan, setiap kebijakan atau program yang digagas Bupati TTU harus dipertimbangkan secara akademis agar memiliki asas kemanfaatan yang jelas. Jangan lagi masyarakat terus dipermainkan dengan janji-janji yang rapuh. Kalau hal ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin hilang,” pungkas Markolindo.
Untuk diketahui, kritik PMKRI ini menambah panjang daftar suara publik yang kecewa terhadap realisasi program kuliah gratis Bupati TTU. Banyak pihak menilai, alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru membuka ruang manipulasi yang membahayakan masa depan pendidikan anak-anak TTU. (*)