NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyatakan sikap tegas menolak pengajuan pinjaman Daerah Rp120 Miliar ke Bank NTT.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Markolindo Balibo kepada NTTHits.com, Rabu, 20 Agustus 2025 usai melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi 3 masalah serius yang dinilai mencoreng wajah Kabupaten TTU.
"Tolak Pinjaman Rp120 Miliar yang Tidak Transparan. Hentikan seluruh proses persetujuan pinjaman sampai pemerintah daerah mempublikasikan feasibility study yang jelas. Tunjukkan bukti rasio utang <75% penerimaan umum APBD, serta jaminan cicilan Rp 46 miliar/tahun tidak mengorbankan belanja wajib. Publikasikan kontrak proyek, skema pembayaran dan proyeksi manfaat ekonomi bagi rakyat kecil. Apabila, Pemda menerangkan dengan jelas maka, kami meminta Pembangunan yang bersifat skala prioritas", tandas Marko.
Terkait Pinjaman Daerah Rp120 miliar, Marko juga menyentil landasan hukum Politik Utang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dijelaskannya, Pinjaman Daerah diatur oleh PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Yang mana aturannya menegaskan beberapa prinsip penting, diantaranya,
Pertama, Rasio utang daerah tidak boleh melebihi 75% penerimaan umum APBD.
Kedua, Belanja wajib dan pelayanan dasar harus diprioritaskan sebelum berutang.
Ketiga, Pinjaman harus masuk dalam dokumen APBD dan disetujui DPRD.
Keempat, Harus ada kajian kelayakan (feasibility study) yang transparan.
PMKRI menegaskan, semua syarat itu harus dipenuhi.
Baca Juga: Terkait Pinjaman Daerah Rp120 Miliar. 4 Fraksi Tolak, 2 Terima, 1 Abu - Abu
"Jika syarat - syarat itu tidak dipenuhi, maka pinjaman Rp120 miliar berpotensi melanggar aturan dan membahayakan kesehatan fiskal daerah. Masyarakat berhak menolak kebijakan yang berisiko mengorbankan masa depan rakyat TTU", pungkas Marko.