Tolak Pinjaman Daerah Rp120 Miliar, PMKRI Sentil Landasan Hukum Politik Utang, "Bahayakan Kesehatan Fiskal Daerah"

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:52 WIB
PMKRI saat menyatakan sikap atas tiga masalah utama yang memanas di TTU, Rabu, 20 Agustus 2025 (Jude Lorenzo Taolin)
PMKRI saat menyatakan sikap atas tiga masalah utama yang memanas di TTU, Rabu, 20 Agustus 2025 (Jude Lorenzo Taolin)



NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyatakan sikap tegas menolak pengajuan pinjaman Daerah Rp120 Miliar ke Bank NTT.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Markolindo Balibo kepada NTTHits.com, Rabu, 20 Agustus 2025 usai melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi 3 masalah serius yang dinilai mencoreng wajah Kabupaten TTU.

"Tolak Pinjaman Rp120 Miliar yang Tidak Transparan. Hentikan seluruh proses persetujuan pinjaman sampai pemerintah daerah mempublikasikan feasibility study yang jelas. Tunjukkan bukti rasio utang <75% penerimaan umum APBD, serta jaminan cicilan Rp 46 miliar/tahun tidak mengorbankan belanja wajib. Publikasikan kontrak proyek, skema pembayaran dan proyeksi manfaat ekonomi bagi rakyat kecil. Apabila, Pemda menerangkan dengan jelas maka, kami meminta Pembangunan yang bersifat skala prioritas", tandas Marko.

Terkait Pinjaman Daerah Rp120 miliar,  Marko juga menyentil landasan hukum  Politik Utang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dijelaskannya, Pinjaman Daerah diatur oleh PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi DPRD TTU Menolak Pengajuan Pinjaman Pemkab TTU Rp120 M ke Bank NTT untuk Bangun Hotel dan Sirkuit.

Yang mana  aturannya menegaskan beberapa prinsip penting, diantaranya,

Pertama, Rasio utang daerah tidak boleh melebihi 75% penerimaan umum APBD.

Kedua, Belanja wajib dan pelayanan dasar harus diprioritaskan sebelum berutang.

Ketiga, Pinjaman harus masuk dalam dokumen APBD dan disetujui DPRD.

Keempat,  Harus ada kajian kelayakan (feasibility study) yang transparan.

PMKRI menegaskan, semua syarat itu harus dipenuhi.

Baca Juga: Terkait Pinjaman Daerah Rp120 Miliar. 4 Fraksi Tolak, 2 Terima, 1 Abu - Abu

"Jika syarat - syarat itu tidak dipenuhi, maka pinjaman Rp120 miliar berpotensi melanggar aturan dan membahayakan kesehatan fiskal daerah. Masyarakat berhak menolak kebijakan yang berisiko mengorbankan masa depan rakyat TTU", pungkas Marko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X