hukrim

PMKRI Cabang Kefamenanu Nilai Bupati TTU Penipu, Hanya Branding Diri Lewat Janji Program Kuliah Gratis

Senin, 1 September 2025 | 19:24 WIB
Ilustrasi

NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menilai Bupati Falentinus Kebo telah melakukan penipuan orang tua mahasiswa/mahasiswi baru terkait program kuliah gratis
 
Program kuliah gratis yang telah  digagas Bupati Kebo, dinilai PMKRI Cabang Kefamenanu semata - mata hanya untuk membangun dan mengelola citra atau reputasi diri yang positif di mata publik agar dikenali dan diakui, kenyataannya hanya janji nihil.
 
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang di peroleh dari sejumlah mahasiswa yang ikut seleksi kuliah gratis melalui program Bupati Timor Tengah Utara sampai hari ini tidak ada kejelasan informasi untuk proses perkuliahan di Universitas yang sudah di teken MOU oleh Bupati Kebo.

Baca Juga: Tolak Pinjaman Daerah Rp120 Miliar, PMKRI Sentil Landasan Hukum Politik Utang, Bahayakan Kesehatan Fiskal Daerah

Lanjutnya, ada juga pengakuan kekesalan dari orang tua calon mahasiswa baru yang ikut seleksi melalui program kuliah gratis yang di gagas oleh Bupati Timor Tengah Utara.
 
"Pengakuan kekesalan ini lantaran mereka beranggapan bahwa PEMDA TTU diduga telah menipu Calon Mahasiswa Baru", ujar Marko NTTHits.com, Senin, 1 September 2025 dalam pernyataan sikap PMKRI.
 
Menurutnya, biaya kuliah yang seharusnya mampu ditanggung oleh setiap orang tua dari calon Mahasiswa Baru namun karena adanya program dari Bupati TTU akhirnya para orang tua calon mahasiswa - mahasiswi di TTU menggantungkan harapan penuh kepada  Pemerintah Daerah setempat untuk membantu membiayai perkuliahan melalui program kuliah gratis yang di gagas Bupati.

Baca Juga: Unjuk Rasa PMKRI Cabang Kefamenanu, Kritisi Tiga Persoalan Serius yang Mencoreng Wajah Kabupaten TTU
 
Maka PMKRI sacara kelembagaan melalui germas PMKRI cabang Kefamenanu Markolindo Balibo, menyampaikan bahwa dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Bupati,  merupakan bentuk penindasan pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri. 

"Dugaan tindakan penipuan oleh Bupati TTU, merupakan bentuk penindasan terhadap masyarakatnya sendiri", pungkas Marko. (*)

Tags

Terkini