NTTHits.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melayangkan teguran keras kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU) terkait pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Juni 2025 lalu.
Kepada Bupati TTU, Falentinus Kebo pihak Kementerian memberikan tenggat waktu paling lambat 7 hari setelah surat teguran dikeluarkan.
"Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu, Kemendagri menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan", demikian kutipan penegasan Kemendagri dalam surat teguran tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar
Untuk diketahui, Surat teguran tersebut dikeluarkan atas dasar informasi yang diperoleh Kemendagri mengenai diterbitkannya Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Dukcapil TTU.
Tindakan pemberhentian tersebut, dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di unit kerja Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
“Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa keputusan Menteri akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data,” demikian bunyi surat yang bersifat segera tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, DPD RI Ingatkan Konsekuensi Besar
Kemendagri meminta Bupati TTU untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke posisi semula dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak diterimanya surat teguran ini.
Selain itu, Kemendagri mengingatkan agar setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat Dukcapil selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui pengajuan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menggunakan sistem online SIDARA.
Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu, Kemendagri menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU untuk menjadi perhatian. (*)