NTTHits.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, menandai berakhirnya sistem pemilu serentak yang selama ini diberlakukan.
Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD—akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD. Keduanya akan berlangsung dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk inovasi demokrasi. Ia menilai keputusan MK dapat membuka ruang untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan fokus.
Namun demikian, Sultan juga mengingatkan bahwa pemisahan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu hal krusial yang ia soroti adalah dampaknya terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jarak waktu dua tahun itu signifikan. Perubahan jumlah penduduk dalam rentang waktu tersebut akan berpengaruh langsung terhadap akurasi DPT,” ujar Sultan dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).
Ia menekankan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara intensif dan berkala agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: Pengamanan Maksimal, Kodim 1618/TTU Kerahkan 156 Personel untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif
Tak hanya soal teknis kepemiluan, Sultan juga menyoroti pentingnya revisi dan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Putusan MK ini bukan hanya mengurai beban kerja penyelenggara pemilu, tapi juga menjadi momentum untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif kita,” tegasnya.
Sultan berharap, pemerintah dan para pemangku kepentingan segera bersiap melakukan penyesuaian kebijakan agar pemilu yang akan datang berjalan lancar, demokratis, dan mencerminkan kehendak rakyat secara utuh.***