hukrim

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:36 WIB
Eks Kapolres Ngada saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang. (Humas Kejati NTT)

NTTHits.com, Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, akan menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 Wita, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.

“Kami telah menerima surat penetapan jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang untuk perkara atas nama tersangka AKBP Fajar,” ujar Raka, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Jaksa Siapkan 7 Penuntut Umum, Siap Kawal Persidangan Tanpa Toleransi!

Jadwal tersebut sesuai dengan Surat Penetapan PN Kelas IA Kupang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg. PN Kupang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk menghadirkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.

Tak hanya Fajar, PN Kupang juga akan menyidangkan tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani, yang diduga menjadi pemasok anak di bawah umur kepada tersangka Fajar. Sidang terhadap Fani dijadwalkan pada hari yang sama pukul 09.00 Wita, berdasarkan Surat Penetapan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dan lebih tragisnya lagi, memublikasikan aksi bejat tersebut di situs porno luar negeri.

Baca Juga: Hukum Harus Tegak! Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Sampai Tuntas!

Sebelumnya, saat pelimpahan tahap II di Kejati NTT, Fajar terlihat tertunduk lesu mengenakan rompi oranye. Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata dari penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat kejahatan seksual berat, khususnya terhadap anak-anak.***

Tags

Terkini