hukrim

WALHI NTT Sebut Kapolres TTU Bertanggung Jawab Penuh Atas Hilangnya Barang Bukti Kayu Sonokeling Yang Diambil Yuda Dibackingi Aiptu Daniel Tutkey

Sabtu, 19 April 2025 | 09:06 WIB
Police Line yang terlilit dilepas saat barang bukti puluhan kayu Sonokeling dicuri dari AMP PT. Naviri oleh pengusaha Yuda dibackingi Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey dan oknum anggota lainnya (Dok. WALHI NTT)

Truk yang dipakai mengangkut barang bukti kayu sonokeling dari lokasi penampungan (Dok. WALHI NTT )

Diperparah dengan police line yang dipasang  polisi sudah dilepas.

Baca Juga: Penanganan Kasus Illegal Logging Sonokeling Oleh Polda NTT Tidak Jelas, WALHI dan Lakmas NTT Resmi Adukan ke Komisi IV DPR RI

"Informasi yang kami terima dari Kepala AMP PT Naviri di Naiola, ada Barang Bukti dolgen kayu sonokeling hasil kejahatan yang diambil oleh orang dengan menggunakan dua kendaraan truk," ujarnya.

Pengambilan barang bukti ini dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2025 .

Hasil konfirmasi NTTHits.com ke pihak PT..Naviri, pengambilan Barang Bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Reskrim Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey.

Informasi tambahan lainnya, pihak UPT KPH TTU menjelaskan bahwa pemilik kayu diduga ilegal itu adalah Komang dan Yuda.

"Sebagian besar kayu Sonokeling itu milik Komang, asalnya dari dalam Kawasan hutan. Sementara milik Yuda belum diketahui hasil lacak balaknya yang dilakukan penyidik Polda NTT.

Baca Juga: Walhi dan Lakmas NTT Datangi Gakkum KLHK Jabalnusra Pertanyakan Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Marak Terjadi di Kabupaten TTU

Diduga penyidik Polda NTT mengelabui aktifis dan awak media dalam lacak balak kayu Sonokeling milik Yuda yang dilakukan. Lacak balak sejumlah kayu Sonokeling ilegal milik Yuda dilakukan di lokasi yang berbeda yang tidak terdapat tumbuhan pohon Sonokeling sebagai upaya melindungi perusahaan CV. Rayap Hutan yang dikelola Yuda, bukan diambil dari dalam kawasan hutan.

Kendaraan diduga dipakai Yuda dari CV. Rayap Hutan saat masuk ke lokasi AMP. PT Naviri (Dok. WALHI NTT )

"Kayu - kayu Dolgen Sonokeling milik Yuda, sampai dengan saat ini dari informasi penyidik yang kita baca di media Yuda sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa apalagi kemudian kayu-kayu miliknya itu diuji lacak balak, ungkap Viktor.

Ia menuturkan, Kayu Sonokeling yang diambil pada tanggal 30 Maret itu adalah milik Yuda. Dari awal kejadian Kapolres telah menyatakan bahwa kayu kayu itu dalam pengamanan Kepolisian Resort TTU dan dijamin keamanannya.

"Dan sekarang oleh Kanit Tipidter diperintahkan untuk diambil sebagian dari kayu-kayu tersebut. Apakah sepengetahuan juga Kapolres TTU ataukah tidak. Bila Kapolresnya tahu maka mesti dijelaskan apakah kayu-kayu yang diambil itu akan diapakan? Apakah diamankan ditempat yang lebih aman? Ataukah proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan kayu-kayu itu akan dilelang sebagian karena takut rusak dan beberapa lainnya ditinggalkan untuk kepentingan pembuktian hukumnya di pengadilan nanti," tanya Viktor lagi.

Kendaraan yang dipakai salah satu oknum polisi saat memback up Yuda di AMP PT. Naviri (Dok. WALHI NTT)

Halaman:

Tags

Terkini