Walhi dan Lakmas NTT Datangi Gakkum KLHK Jabalnusra Pertanyakan Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Marak Terjadi di Kabupaten TTU

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB
Audiens Gakkum KLHK Jabalnusra, Lakmas dan Walhi NTT (Jude Lorenzo Taolin)
Audiens Gakkum KLHK Jabalnusra, Lakmas dan Walhi NTT (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Kefamenanu - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi NTT) dan  Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas Cendana Wangi NTT), mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, terkait penanganan kasus Illegal Logging yang makin marak terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) .

Kepada awak media, Anggota Walhi  NTT, sekaligus Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas Cendana Wangi NTT), Vickor Manbait, S.H menginformasikan hal tersebut, Jumat, 13 Desember 2024.

“Kami mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang, untuk menggelar audiens terkait dengan Penanganan Hukum illegal Logging  Sonekeling di Kabupaten Timor Tengah Utara yang hingga hari belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ungkap Ketua Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait.

Baca Juga: Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur Pemain Lama Komang Asmara

Padahal, lanjutnya, pada Jumat, 15 November 2024 lalu, pihak UPT KPH baru saja mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Dan Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu lanjutnya, diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam Kawasan Hutan Lindung.

“Dari sejak di tetapkan Moratorium pada tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu Sonokeling pada tempat - tempat penampungan maupun di masyarakat, sehingga sudah dapat dipastikan untuk Sonekeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berijin maupun di rumah-rumah penduduk merupakan kayu Sonekeling ilegal", tandas Viktor.

Baca Juga: Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan

Menurutnya, dengan tertangkapnya pengusaha yang sedang membuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu Sonokeling menggunakan Mobil Box disiang hari, merupakan bukti terjadinya tindak pidana Lingkungan Kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium.

“Kami menduga bahwa, kemungkinan besar ada jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk keterlibatan aparat. Ini harus disikapi serius dengan langkah penegakan hukum", tegas Victor.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan Hutan Adat dan Kawasan Penanaman untuk memastikan perlindungan Sonokeling jenis Kayu hutan Endemik khas Timor yang menjadi penyanggah kawasan hutan dan lingkungan NTT yang kering dan bernilai ekonomi tinggi ini.

“Perlu ada pemetaan Hutan Adat dan Kawasan Penanaman. Sehingga jenis Kayu Endemik khas Timor  (Sonokeling, red) ini bisa mendapatkan perlindungan", kata Viktor.

Baca Juga: Terkait Moratorium Sonokeling Pemrov. Walhi NTT : Jika Ada Penampungan di Gudang Berijin Sekalipun Itu Adalah Kayu Ilegal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X