hukrim

Tersangka KDRT Erikh Benydikta Mella Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:05 WIB
Penyerahan tahap 2 di Kejari Kota Kupang. (Dok. Humas Kejati NTT)

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Erikh Benydikta Mella alias Erikh.

Proses penyerahan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Kupang Kota berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2024 pukul 11.25 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Bayi 2 Bulan: Dugaan Pembunuhan oleh Oknum Polisi Terungkap!

Kasus yang Menjerat Tersangka

Erikh diduga melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) Sub Ayat (2) Sub Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Insiden ini terjadi pada Jumat, 26 April 2013 sekitar pukul 12.30 WITA di Jl. Hati Mulia No.10, RT.10/RW.04, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Meski telah diserahkan ke Kejari Kota Kupang, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan:

Baca Juga: Remaja Penurut Jadi Tersangka Pembunuhan Brutal di Jaksel, Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Luka Parah

Jaminan dari Pihak Penjamin
Erikh dijamin oleh dua penjamin, yakni Yohanis Daniel Rihi, SH dan Paulus Seran Tahu, SH., M.Hum.. Dalam surat pernyataan, penjamin menegaskan bahwa Erikh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berperan sebagai kepala rumah tangga dengan tanggung jawab terhadap anak-anaknya, mengingat istri tersangka telah meninggal dunia.

Sikap Kooperatif
Selama proses hukum berlangsung, Erikh dinilai kooperatif dan mematuhi semua tahapan penyidikan. Pihak penjamin juga berkomitmen memastikan Erikh tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: KKJ Sumut Aksi Kamisan, Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Rico Sampurna

Proses Penyerahan Berjalan Lancar

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan dengan aman dan kondusif tanpa kendala yang mengganggu jalannya proses hukum.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai wujud keterbukaan hukum di Nusa Tenggara Timur.***

Tags

Terkini