hukrim

Penanganan Kasus Illegal Logging Sonokeling Oleh Polda NTT Tidak Jelas, WALHI dan Lakmas NTT Resmi Adukan ke Komisi IV DPR RI

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:22 WIB
Barang Bukti Ratusan pacakan kayu Sonokeling yang disembunyikan di PT. Naviri Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Kayu - kayu yang amankan di PT. Naviri dikawal ketat dua oknum polisi dari Polres TTU. (Dok. UPT KPH TTU)

NTTHits.com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Nusa Tenggara Timur dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT)  resmi mengadukan kasus Illegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Komisi IV DPR RI.

Kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU ini terpaksa diadukan ke Komisi IV DPR RI lantaran penanganan kasus tersebut oleh Gakkum KLHK wilayah Bali - Nusra maupun oleh Polda NTT terkesan lamban dan tak jelas.

Laporan aduan kasus ilegal logging Sonokeling di TTU ke Komisi IV DPR RI disampaikan secara langsung oleh Staf Advokasi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga dan Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Emanuel Manbait.

Baca Juga: Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur Pemain Lama Komang Asmara

Dalam press rilis yang diterima media ini, Selasa, 18 Maret 2025 dijelaskan bahwa Eksekutif Daerah WALHI NTT dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) yang merupakan salah satu Lembaga anggota WALHI NTT di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) aktif mengadvokasi kasus illegal logging Sonokeling di kawasan hutan lindung pulau Timor.

Sonokeling, atau yang dikenal dengan nama lokal Matani Kase, adalah tumbuhan yang banyak tumbuh di kawasan hutan Pulau Timor. Sejak Indonesia meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada 2 Januari 2017, Sonokeling menjadi salah satu spesies yang dilindungi karena keberadaannya yang sudah mulai langka.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 6/ 2018, diatur bahwa penebangan dan peredaran Sonokeling dari hutan negara merupakan tindak pidana dan termasuk dalam kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, illegal logging yang terjadi di NTT, khususnya di TTU, jelas melanggar hukum dan berdampak buruk pada kawasan hutan di daratan timor.

Baca Juga: Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

Selain itu, moratorium Sonokeling juga diterbitkan oleh Gubernur NTT pada tahun 2019 untuk melarang penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling. Moratorium ini seharusnya mencegah kegiatan illegal logging, Namun faktanya peredaran kayu Sonokeling masih berlangsung masif hingga tahun 2025. WALHI NTT menyoroti salah satu kasus illegal logging oleh salah satu oknum pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Utara dan juga lemahnya penegakkan hukum bagi pelaku.

Catatan WALHI NTT terkait beberapa modus operandi dari illegal logging Sonokeling yang sangat merugikan negara dalam beberapa aspek sebagai berikut : Penebangan liar sonokeling dalam kawasan hutan negara yang terjadi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh illegal logging sangat besar, baik terhadap keanekaragaman hayati maupun kualitas lingkungan. Biaya pemulihan akibat kerusakan hutan ini diperkirakan sangat tinggi, baik secara finansial maupun sosial, yang akhirnya menjadi beban bagi negara dan masyarakat.

Kegiatan ilegal seperti penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling yang berasal dari hutan negara, meski telah dilarang, tetap terus terjadi. Ini adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar.

Baca Juga: Walhi NTT Tuntut Proses Pidana Kanit Buser, Anggota Intelkam Polres TTU dan Pihak Yang Terlibat Kasus Illegal Logging Sonokeling

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menerbitkan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Nomor: 522/343/DLHK 5.3/ 2024 bagi Perusahaan milik Komang Arya Weda Asmara dan penetapan ini bertentangan dengan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peredaran Kayu Sonokeling yang salah satu instruksinya adalah “Menghentikan sementara (Moratorium) segala bentuk aktivitas baik eksploitasi maupun peredaran kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Hutan Hak maupun kawasan hutan di Provinsi NTT termasuk penerbitan Izin Pengedar Dalam Negeri kayu jenis Sonokeling. Komang Arya Weda Asmara merupakan oknum pengusaha terduga pelaku illegal logging Sonokeling yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling illegal.

Laporan kasus Illegal Logging (Dok. WALHI NTT)

Halaman:

Tags

Terkini