hukrim

Bukan BUMN, Tom Lembong Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Jaksa Soroti Keputusan Kontroversial

Jumat, 7 Maret 2025 | 08:56 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

NTTHits.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong, terus menjadi sorotan publik.

Jaksa menilai kebijakan Tom dalam impor gula tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara hingga Rp578 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Tom Lembong, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI) dan sembilan orang lainnya.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keputusan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik, ketimbang menunjuk perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengelolaan bahan pokok strategis.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi BBM Pertamina, Fitra Eri: Saya Hanya Dimintai Keterangan Soal Otomotif

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Keputusan ini dianggap janggal, mengingat pengelolaan bahan pokok seperti gula biasanya berada di bawah kewenangan BUMN pangan, bukan koperasi milik institusi pertahanan dan keamanan.

Koperasi TNI-Polri yang Ditunjuk
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong menunjuk empat koperasi berbeda, yaitu:

Baca Juga: Tegur Terdakwa di Persidangan, Hakim Minta Tom Lembong Duduk Sopan: Mohon Maaf, Pak

  • Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
  • Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
  • Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri
  • Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)

Keempat koperasi ini diduga mendapatkan peran dalam mengendalikan harga gula di pasar domestik, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kewenangan utama dalam distribusi pangan berskala nasional.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan instansi besar di luar sektor perdagangan dan pangan. Sidang berikutnya akan mengungkap lebih lanjut bagaimana skema ini berjalan serta siapa saja pihak yang diuntungkan.***

Tags

Terkini