hukrim

Walhi NTT Tuntut Proses Pidana Kanit Buser, Anggota Intelkam Polres TTU dan Pihak Yang Terlibat Kasus Illegal Logging Sonokeling

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:13 WIB
Barang Bukti Sonokeling dalam bentuk dolgen yang ditampung di AMP PT. Naviri (Dok. UPT KPH TTU)

 

NTTHits.com, Kupang - Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut diproses Pidana dua oknum anggota Polres TTU Aipda Kadek Andi Sujarwo alias Kadek dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi yang terlibat kasus Illegal Logging di Kabupaten TTU.

Tindakan disiplin terhadap dua oknum anggota Polres yakni  didemosi mutasi oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Eliana Papote, tegas Anggota Walhi NTT Viktor Manbait, S.H jika dilihat dari fakta hukumnya kedua oknum anggota tidak saja melanggar Kode Etik Polri tapi melanggar pasal Pidana.

"Kita hormati keputusan Kapolres TTU yang telah melakukan tindakan disiplin terhadap dua oknum anggota Polres TTU dengan didemosi dari jabatan mereka sebelumnya. Namun sanksi bagi kedua oknum anggota dilihat dari pelanggaran Kode Etiknya , sementara fakta lapangan keduanya terlibat Tindakan Pidana Kejahatan Lingkungan atau Illegal Logging", tandas Viktor.

Baca Juga: Kasus Ilegal Logging Sonokeling di Timor Tengah Utara, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi Diambil Alih Polda NTT

Untuk diketahui, dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus Illegal Logging yakni Aipda Andi Kadek Sujarwo alias Kadek, Kanit Buruh Sergap (Buser) Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi Anggota Intelkam Polres TTU. Keduanya didemosi mutasi ke Piket jaga.

Ditengah  proses hukum pidana yang sedang berjalan, ungkap Viktor, publik mengikuti dengan  seksama proses penegakkan  hukum yang sedang berjalan terhadap Komang sebagai pemilik kayu sonekeling Ilegal yang  berupaya disembunyikan di AMP PT. Naviri Naiola dengan di kawal oleh Kanit Buser Polres TTU dan anggota  Intel Polres TTU.

"Sebagai  bagian dari warga sipil tentunya kedua oknum anggota  polisi itu tidak kebal hukum untuk di proses pidana karena diduga terlibat dengan membekingi illegal logging Sonokellng. Dengan adanya Demosi atas kedua oknum anggtoa Polisi dan melihat fakta hukum kasus yang terjadi, kian terang bagi kita akan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan atau Illegal  Logging Sonekeling", tegas Viktor.

Baca Juga: Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

*Selain Bekingi Illegal Logging, Oknum Anggota Polisi Juga Diduga Mengintimidasi Pekerja di Lokasi Persembunyian Kayu, AMP PT. Naviri dan sebut kayu itu milik Polres TTU*.

Dua oknum anggota Polisi lanjut Viktor, sebagai penegak hukum yang jelas – jelas tahu bahwa kayu Sonekeling dilarang untuk diedarkan apalagi ditampung tanpa ijin di masa Moratorium, tetapi menggunakan jabatan dan kewenangan sebagai Penegak Hukum membekingi pelaku kejahatan harus diproses hukum.

"Sebagai Kanit Buser yang seharusnya mencegah kejahatan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana, justru dengan sadar tahu dan mau mengawal peredaran dan penampungan  kayu Sonokeling  ilegal dengan disembunyikan ke lokasi AMP PT. Naviri. Bahkan dengan menggunakan kewenangannya sebagai Polisi mengintimidasi orang di tempat yang akan disembunyikan kayu Sonekeling ilegalnya, dengan membawa - bawa nama Institusi Kepolisain  Polres TTU dengan mengatakan kayu- kayu yang akan disembunyikan itu adalah kayunya Polres TTU, patut diduga keras  tidak saja melanggar Kode Etik  Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga melanggar pasal Pidana ‘Turut serta melakukan Tindak Pidana” sebagaiman diatur dalam pasal 55 ayat (1)KUHP dan Pasal 55 ayat (2)KUHP ” menyalahgunakan kekuasan supaya melakukan perbuatan Pidana”  atau pasal 56 KUHP ayat (1)” dengan sengaja  membantu perbuatan  Pidana”.
Kasus ini terlalu sederhana untuk dilihat sebagai sebuah  kekhilafan semata. Karena jelas - jelas tergorganisir. Dilakukan berulang oleh orang yang sama dengan modus yang sama pula dan melibatkan Aparat Penegak Hukum bahkan  pengawalannya dilakukan dengan terang-terangan di siang hari. Ini menunjukkan kalau mereka merasa sangat terlindungi dalam melakukan tindak kejahatan. Ini harus diusut tuntas, semua yang terlibat dalam kasus ini harus dipidana, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum anggota Kepolisian Resor TTU", protes Viktor.

Menurutnya, pihak Polda NTT dan Polres TTU harus menunjukkan bahwa polisi mempunyai wibawa dalam penegakkan hukum kasus ini.

Baca Juga: Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Masuk Angin? Penegakan Hukum Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Jalan di Tempat

Informasi yang diterima NTTHits.com, kedua oknum anggota yang diduga terlibat sedang melaksanakan tugas sebagai anggota jaga Polres TTU atas sanksi demosi, terkait pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini