NTTHits.com, Kupang - Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut diproses Pidana dua oknum anggota Polres TTU Aipda Kadek Andi Sujarwo alias Kadek dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi yang terlibat kasus Illegal Logging di Kabupaten TTU.
Tindakan disiplin terhadap dua oknum anggota Polres yakni didemosi mutasi oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Eliana Papote, tegas Anggota Walhi NTT Viktor Manbait, S.H jika dilihat dari fakta hukumnya kedua oknum anggota tidak saja melanggar Kode Etik Polri tapi melanggar pasal Pidana.
"Kita hormati keputusan Kapolres TTU yang telah melakukan tindakan disiplin terhadap dua oknum anggota Polres TTU dengan didemosi dari jabatan mereka sebelumnya. Namun sanksi bagi kedua oknum anggota dilihat dari pelanggaran Kode Etiknya , sementara fakta lapangan keduanya terlibat Tindakan Pidana Kejahatan Lingkungan atau Illegal Logging", tandas Viktor.
Untuk diketahui, dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus Illegal Logging yakni Aipda Andi Kadek Sujarwo alias Kadek, Kanit Buruh Sergap (Buser) Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi Anggota Intelkam Polres TTU. Keduanya didemosi mutasi ke Piket jaga.
Ditengah proses hukum pidana yang sedang berjalan, ungkap Viktor, publik mengikuti dengan seksama proses penegakkan hukum yang sedang berjalan terhadap Komang sebagai pemilik kayu sonekeling Ilegal yang berupaya disembunyikan di AMP PT. Naviri Naiola dengan di kawal oleh Kanit Buser Polres TTU dan anggota Intel Polres TTU.
"Sebagai bagian dari warga sipil tentunya kedua oknum anggota polisi itu tidak kebal hukum untuk di proses pidana karena diduga terlibat dengan membekingi illegal logging Sonokellng. Dengan adanya Demosi atas kedua oknum anggtoa Polisi dan melihat fakta hukum kasus yang terjadi, kian terang bagi kita akan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan atau Illegal Logging Sonekeling", tegas Viktor.
*Selain Bekingi Illegal Logging, Oknum Anggota Polisi Juga Diduga Mengintimidasi Pekerja di Lokasi Persembunyian Kayu, AMP PT. Naviri dan sebut kayu itu milik Polres TTU*.
Dua oknum anggota Polisi lanjut Viktor, sebagai penegak hukum yang jelas – jelas tahu bahwa kayu Sonekeling dilarang untuk diedarkan apalagi ditampung tanpa ijin di masa Moratorium, tetapi menggunakan jabatan dan kewenangan sebagai Penegak Hukum membekingi pelaku kejahatan harus diproses hukum.
"Sebagai Kanit Buser yang seharusnya mencegah kejahatan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana, justru dengan sadar tahu dan mau mengawal peredaran dan penampungan kayu Sonokeling ilegal dengan disembunyikan ke lokasi AMP PT. Naviri. Bahkan dengan menggunakan kewenangannya sebagai Polisi mengintimidasi orang di tempat yang akan disembunyikan kayu Sonekeling ilegalnya, dengan membawa - bawa nama Institusi Kepolisain Polres TTU dengan mengatakan kayu- kayu yang akan disembunyikan itu adalah kayunya Polres TTU, patut diduga keras tidak saja melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga melanggar pasal Pidana ‘Turut serta melakukan Tindak Pidana” sebagaiman diatur dalam pasal 55 ayat (1)KUHP dan Pasal 55 ayat (2)KUHP ” menyalahgunakan kekuasan supaya melakukan perbuatan Pidana” atau pasal 56 KUHP ayat (1)” dengan sengaja membantu perbuatan Pidana”.
Kasus ini terlalu sederhana untuk dilihat sebagai sebuah kekhilafan semata. Karena jelas - jelas tergorganisir. Dilakukan berulang oleh orang yang sama dengan modus yang sama pula dan melibatkan Aparat Penegak Hukum bahkan pengawalannya dilakukan dengan terang-terangan di siang hari. Ini menunjukkan kalau mereka merasa sangat terlindungi dalam melakukan tindak kejahatan. Ini harus diusut tuntas, semua yang terlibat dalam kasus ini harus dipidana, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum anggota Kepolisian Resor TTU", protes Viktor.
Menurutnya, pihak Polda NTT dan Polres TTU harus menunjukkan bahwa polisi mempunyai wibawa dalam penegakkan hukum kasus ini.
Informasi yang diterima NTTHits.com, kedua oknum anggota yang diduga terlibat sedang melaksanakan tugas sebagai anggota jaga Polres TTU atas sanksi demosi, terkait pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.