Walhi NTT Tuntut Proses Pidana Kanit Buser, Anggota Intelkam Polres TTU dan Pihak Yang Terlibat Kasus Illegal Logging Sonokeling

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 10:13 WIB
Barang Bukti Sonokeling dalam bentuk dolgen yang ditampung di AMP PT. Naviri  (Dok. UPT KPH TTU)
Barang Bukti Sonokeling dalam bentuk dolgen yang ditampung di AMP PT. Naviri (Dok. UPT KPH TTU)

"Sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan Illegal Logging, sedang ditangani oleh Propam Polda NTT dan jika terbukti melanggar, maka ancaman hukuman terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)", dikutip dari jawaban Humas Polres TTU pada postingan berita penanganan kasus Illegal Logging di Sosial Media, Kamis, 27 Februari 2025. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X