hukrim

Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:28 WIB
Barang Bukti ratusan Kayu Sonokeling yang diamankan di UPT KPH TTU (Dok. UPT KPH TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dedy Rodja, menyampaikan progres penanganan kasus ilegal logging Sonokeling di Kabupaten TTU.

Disampaikannya, dari 310 dolgen Sonokeling ilegal di AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU yang disembunyikan oleh oknum pengusaha bernama Komang, sebanyak 13 batang telah diambil titik koordinatnya.

Menurutnya, dari hasil pengambilan koordinat, 13 batang dolgen Sonokeling tersebut berada di luar kawasan hutan. Sedangkan, ratusan batang lainnya masih dilakukan lacak balak untuk memastikan apakah kayu - kayu tersebut berasal dari dalam kawasan hutan ataukah berada di luar kawasan.

Baca Juga: PADMA INDONESIA Desak Presiden Prabowo: Selamatkan NTT dari Darurat Human Trafficking!

"Untuk kasus temuan kayu Sonokeling di AMP PT Naviri, dari 310 batang, 13 batang sudah diambil koordinatnya, dan dari hasil pengambilan koordinat, 13 batang itu berada di luar kawasan. Sementara untuk ratusan batang lainnya, teman - teman di UPT KPH TTU baru melakukan lacak balak dan kita belum tahu hasilnya apakah berada di luar atau di dalam kawasan hutan," ungkap Dedy Rodja saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin 24 Februari 2025 siang.

Selain temuan ratusan batang kayu sonokeling ilegal, lanjut Dedy, pihaknya juga telah mengamankan ratusan batang kayu Sonokeling lainnya yang saat ini disimpan di kantor UPT KPH TTU. Ia menyampaikan, untuk ratusan batang yang sementara di amankan di Kantor UPT KPH TTU tersebut sudah dilakukan pengambilan titik koordinat dan lacak bala dan kayu - kayu tersebut berasal dari dalam kawasan hutan.

"Untuk yang saat ini tersimpan di Kantor UPT KPH TTU itu berasal dari dalam kawasan hutan. Kasusnya sudah ditangani Gakkum sehingga segala persoalan terkait kayu - kayu ini diselesaikan di Gakkum," ujar Dedy.

Baca Juga: Tiga Sorotan Penting Menteri Bahlil Soal Skandal Pertamax Oplosan: Usul Proyek Penyimpanan BBM ke Prabowo!

Terhadap temuan ratusan batang sonokeling di AMP PT Naviri, Dedy menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pihaknya memback up secara teknik karena kayu - kayu tersebut merupakan hasil tangkapan Polisi.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan lacak balak dan dalam lacak balak tersebut diambil koordinatnya untuk memastikan apakah di luar ataukah di dalam kawasan hutan.

"Kalau di luar kawasan ya, mekanismenya nanti kita minta pertimbangan karena belum ada pencabutan moratorium," kata Dedy.

Dedy mengaku, dirinya sudah bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk melakukan inventarisasi terhadap potensi kayu Sonokeling di TTU baik di luar maupun di dalam kawasan hutan dan kepada pihak ketiga diberi kesempatan untuk ikut dalam proses inventarisasi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap kayu Sonokeling yang berada di dalam hutan hak, juga belum bisa diberikan ijin edar karena adanya moratorium dari pemprov NTT.

Baca Juga: Dugaan Skandal Pertamax Oplos Tuai Sorotan: BPKN RI Mendesak Usut Tuntas, Pedagang Kecil Menjerit

Halaman:

Tags

Terkini