Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:28 WIB
Barang Bukti ratusan Kayu Sonokeling yang diamankan di UPT KPH TTU (Dok. UPT KPH TTU)
Barang Bukti ratusan Kayu Sonokeling yang diamankan di UPT KPH TTU (Dok. UPT KPH TTU)

"Memang yang kita tangani adalah yang di dalam kawasan, tapi kalau di luar kawasan kita tangani juga tapi tidak boleh beredar atau tidak boleh ada jual beli karena masih moratorium," jelasnya.

Disampaikannya, ia sudah bertemu dengan pihak Kepolisian Resort TTU untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum pengusaha nakal yang memperjual belikan kayu sonokeling secara ilegal. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan hasil hutan terutama sosialisasi terkait kayu sonokeling yang masih berada dalam masa moratorium sehingga tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan. Ia berharap, semua kalangan baik itu pengusaha kayu maupun masyarakat, dapat menahan diri untuk tidak memperjual belikan kayu sonokeling di TTU sampai dengan moratorium benar - benar telah dicabut sehingga tidak ada dampak hukum yang diperoleh dari proses pengambilan sonokeling secara ilegal.

"Saya meminta kepada semua pihak, baik itu pengusaha maupun masyarakat agar menahan diri untuk tidak memperjual belikan sonokeling sampai dengan moratorium benar - benar telah dicabut sehingga bisa terhindar dari persoalan hukum," tandas Dedy. (*)

Berita ini sudah tayang di realitasttu.pikiranrakyat.com dengan judul : https://realitasttu.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2599098252/terkait-penanganan-kasus-ilegal-logging-sonokeling-di-ttu-ini-kata-kepala-upt-kph-ttu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X