hukrim

Polda NTT Diminta Transparan Dalam Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Libatkan Dua Oknum Anggota Polres TTU

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:22 WIB
Ratusan batang dolgen sonokeling ilegal yang diamankan di kantor UPT KPH Kabupaten TTU / : Yuven Abi / Sumber Artikel berjudul (Dok. UPT KPH TTU)

NTTHits.com, Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Resor (Pollres) Timor Tengah Utara (TTU)  diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur, terkait perkembangan proses hukum dua oknum anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal loging) di Kabupaten TTU.

Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Viktor Manbait, S.H menyampaikan permintaan tersebut dalam rilis tertulis yang diterima NTTHits.com, Selasa, 25 Februari 2025.

“Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin tergerus, dan konsep Presisi yang diusung Kapolri hanya akan menjadi slogan tanpa makna nyata,” tegas Viktor Manbait.

Baca Juga: Walhi NTT Desak Kapolres TTU Police Line Lokasi AMP PT. Naviri di Naiola, TKP Penampungan Ratusan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal.

Menurutnya, hingga saat ini, publik masih belum mendapatkan kejelasan informasi dari Polda NTT dan Porles TTU, terkait proses hukum yang menjerat kedua oknum polisi tersebut.

“Hingga kini, tidak ada transparansi dalam proses hukum terhadap oknum tersebut, dan ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal ini, katanya lagi, sangat bertentangan dengan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibisilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana digaungkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Ilegal Logging Sonokeling di Timor Tengah Utara, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi Diambil Alih Polda NTT

Lanjutnya, janji Kapolri mengenai konsep Presisi semakin dipertanyakan dalam konteks kasus illegal logging yang melibatkan dua oknum anggota Polri.

“Padahal, dalam konsep Presisi, Kapolri menekankan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan. Namun, kenyataannya, implementasi prinsip ini di tingkat daerah, baik di tingkat Polda maupun Polres TTU, masih jauh dari harapan,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, bahwa kejahatan lingkungan seperti illegal logging seharusnya menjadi perhatian utama Polri, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Polda NTT Diminta Tangkap dan Proses Hukum Komang, Terduga Kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU

“Ironisnya, di lapangan, justru ditemukan kasus di mana seorang Kanit Buruh Sergap di salah satu Polres diduga kuat menjadi pelindung pelaku kejahatan lingkungan,” sebutnya.

Sebelumnya (19/02), Viktor Manbait melalui rilis tertulisnya minta Polda NTT segera menangkap dan memproses hukum Komang, salah satu Terduga pelaku illegal logging di Kabupaten TTU.

Halaman:

Tags

Terkini