Polda NTT Diminta Transparan Dalam Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Libatkan Dua Oknum Anggota Polres TTU

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 22:22 WIB
Ratusan batang dolgen sonokeling ilegal yang diamankan di kantor UPT KPH Kabupaten TTU / : Yuven Abi /  Sumber Artikel berjudul  (Dok. UPT KPH TTU)
Ratusan batang dolgen sonokeling ilegal yang diamankan di kantor UPT KPH Kabupaten TTU / : Yuven Abi / Sumber Artikel berjudul (Dok. UPT KPH TTU)

Hal ini penting, agar tidak ada spekulasi, bahwa Komang memiliki beking Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masyarakat mendesak penyidik Polres TTU agar segera menangkap dan menahan Komang. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, ini adalah kali kedua terduga tertangkap tangan dan masih belum ditahan,” tulis Viktor dalam rilisnya.

Baca Juga: Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Masuk Angin? Penegakan Hukum Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Jalan di Tempat

Menurut Victor, jika pelaku
tidak ditangkap dan diproses hukum, maka publik akan menilai, APH, khususnya Polda NTT dan Polres TTU tidak berdaya menghadapi penjahat yakni para mafia illegal logging.

“Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan kuat, sehingga pihak kepolisian terkesan tidak berdaya dalam menegakkan hukum,” tandasnya.

Ia menjelaskan, bahwa kasus illegal logging sonokeling di wilayah Kabupaten TTU mencuat setelah terduga pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti berupa ratusan dolgen kayu sonokeling ilegal.

Jika APH serius, lanjutnya, seharusnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan para tersangka telah ditetapkan.
“Apalagi pelaku yang tertangkap tangan tersebut merupakan pelaku yang sama dalam kasus ilegal logging pada April 2024 lalu. Bahkan, terduga sempat menghilangkan barang bukti kayu sonokeling dari tempat penampungan di Kelurahan Tubuhue sebelum diamankan oleh petugas KPH KPTU TTU,” bebernya.

Baca Juga: Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan

Viktor menduga, kasus illegal logging tersebut melibatkan jaringan terorganisir, yang tidak hanya terdiri dari para operator lapangan, tetapi juga para pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, para terduga pelaku yang berstatus sebagai pengusaha kayu diyakini sebelumnya sudah mengetahui adanya moratorium sonokeling sejak 2019, yang melarang segala bentuk penerimaan, pembelian, pengangkutan, dan penampungan kayu sonokeling.

Namun, pelaku tetap melakukan aktivitas ilegal tersebut tanpa memiliki dokumen resmi, bahkan dengan melibatkan aparat kepolisian untuk memaksa pihak lain menampung hasil kejahatannya.

“Penanganan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan terkait illegal logging kayu sonokeling oleh Polres TTU kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini melibatkan dua perwira polisi Polres TTU, yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota intel Polres TTU Aipda AB,” bebernya lagi.

Viktor kembali mengingatkan, masyarakat kini berharap Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar dan mengungkap jaringan mafia illegal logging tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Polres TTU dan Polda NTT didesak untuk segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

“Bukti awal sudah cukup kuat, mengingat adanya barang bukti ratusan dolgen kayu sonokeling yang diterima, dijual, dibeli, serta didistribusikan secara illegal,” tegasnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X