hukrim

Kejati NTT Selidiki Penggunaan Anggaran Rumah Eks Pengungsi Timor-Timur

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:09 WIB
Kajati NTT Zet Todung Alo (by Jhon Seo)

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat, karena pengurangan kualitas bisa menjadi indikasi korupsi, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat yang akan tinggal di rumah-rumah ini.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Pembangunan rumah khusus ini terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga BUMN kontraktor besar,
Paket 1: 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) – Nilai kontrak: Rp 141,9 miliar – Progres fisik: 99,69% (Tertunda karena perbaikan akibat penurunan tanah).

Paket 2: 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) – Nilai kontrak: Rp 136,9 miliar – Kontrak berakhir 19 Februari 2025
Paket 3: 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) – Nilai kontrak: Rp 143,8 miliar – Progres fisik: 98,95% (Juga mengalami perbaikan akibat penurunan tanah)

Konsultan manajemen konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.***

Halaman:

Tags

Terkini