Desakan pencopotan Kapolda NTT ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Aliansi Masyarakat Sipil juga meminta Kapolri mencopot Kapolda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.
Kasus TPPO di NTT memang menjadi perhatian serius. Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa pada tahun 2023, ada 231 permohonan perlindungan dari NTT, dengan 179 di antaranya terkait TPPO.
Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena & Wagub Johni Asadoma Dilantik, Sertijab di Jakarta
Mengingat kompleksitas dan besarnya jaringan sindikat TPPO di NTT, Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja lebih serius dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pemerintah maupun oknum polisi, harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Rote Ndao tengah bergulir di NTT.
Informasi yang dihimpun, seorang penyintas berinisial RSF (17), yang identitasnya dipalsukan menjadi RIF (21), mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan kasusnya ke polisi.
Korban mengungkap bahwa dirinya direkrut secara ilegal oleh PT. Alvira Jaya, sebuah perusahaan yang tidak terdaftar di P3MI Provinsi NTT, lalu dikirim ke Malaysia tanpa sepengetahuan orang tua.
Korban berangkat dari Pulau Rote menuju Kota Kupang, kemudian diterbangkan ke Batam dan Malaysia bersama 50 orang lainnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil NTT, Rudi Kabunang, Minta Proses Hukum Pihak yang Janjikan Kedatangan Ronaldo
Proses ini melibatkan pemalsuan identitas korban di Dispenduk Kota Kupang, di mana nama dan usia korban diubah untuk memudahkan pembuatan dokumen perjalanan. Paspor korban bahkan diterbitkan di Kediri, Jawa Timur guna menghindari deteksi oleh otoritas setempat.
Korban akhirnya dipulangkan ke NTT pada 8 Januari 2023 setelah mengalami berbagai bentuk eksploitasi di luar negeri. Laporan Polisi LP/A/06/VI/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT yang dibuat pada 9 Juni 2023 menjadi dasar penyelidikan kasus ini.
Saat ini, korban merasa terancam setelah didatangi seorang oknum Polri dari Polda NTT yang meminta korban mengubah keterangannya dan mengaku berangkat ke Malaysia atas keinginan sendiri.
Korban kini memohon perlindungan karena takut mendapat tekanan lebih lanjut.
Selain itu, proses penyelidikan terkesan lamban dan tidak menyentuh seluruh jaringan pelaku.