NTTHits.com, Kefamenanu - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan negara dalam Pengelolaan Dana Pemilu 2023 - 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Hasil audit BPK pada akhir tahun 2024 lalu, ditemukan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Pemilu di KPU TTU dengan total mencapai Rp.1.684.338.716,73.
Data yang diterima NTTHits.com, Kamis, 6 Februari, dugaan penyelewengan keuangan Pemilu 2024 di KPU TTU ini ditemukan pada sejumlah item kegiatan yang diduga fiktif dan adanya mark up harga, yakni
Pertama, Belanja kegiatan honorarium sebesar Rp.89.180.000,-
Kedua, Kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.770.244.915,98,-
Baca Juga: Skandal Korupsi MTN Bank NTT Makin Panas, Kejati Bidik Saksi Kunci di Jambi
Ketiga, Kelebihan biaya pengasetan, pengecekan kelengkapan dan pengemasan logistik pemilu 2024 senilai Rp.56.194.093,76,-
Keempat, Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp.6.094.000,00,-
Kelima, Biaya sewa logistik pada Aula Bale Biinmafo sebesar Rp.166.374.501,99,-
Keenam, Belanja ATK dan makan minum senilai Rp.133.225.855,0,-
Ketujuh, Pengadaan jasa pelaksanaan ujian seleksi penerimaan PPS pemilu 2024 sebesar Rp.31.905.000,00,-
Kedelapan, Belanja badan ad hoc pemilu 2024 senilai Rp.68.086.000,00;
Kesembilan, Pembelian ATK yang tidak dapat diyakini bukti pertanggung jawabannya senilai Rp.363.034.320,00;