hukrim

Kejaksaan Alor Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rehabilitasi Sekolah Pasca Bencana Alor ke Pengadilan Tipikor Kupang

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:49 WIB
Kejaksaan Alor limpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor pada tahun 2022.

Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, KOMPAK Indonesia Minta KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi Bank NTT Yang Penanganannya Mandek di Kejati NTT

Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana)

    • Disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  2. Eko Yohan Wahyudi (PPK)

    • Disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

  1. Quirinus Opat (Ketua Pokja)

    • Disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa)

    • Disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Dengan pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal persidangan yang akan segera ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang.

Proses hukum selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan agar keadilan ditegakkan secara adil dan tegas.***

Tags

Terkini