hukrim

Sengketa Tanah Labuan Bajo, Kuasa Hukum Kadiman Duga Dokumen Penggugat Palsu

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:43 WIB
Kuasa hukum Kadiman saat tunjukan bukti dokumen diduga palsu

Kupang, NTTHits.com – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus memanas. Kuasa hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto, mengungkapkan dugaan kuat bahwa dokumen yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini merupakan dokumen palsu.

Kharis menyoroti adanya ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen yang digunakan oleh pihak penggugat sebagai dasar kepemilikan tanah.

“Tanda tangan yang terdapat pada dokumen milik penggugat, termasuk atas nama Haji Isaka dan H.P. Mustafa, dinyatakan tidak identik berdasarkan pemeriksaan ahli. Kami meminta agar keaslian dokumen ini diperiksa langsung oleh majelis hakim di tingkat banding,” tegasnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah Labuan Bajo, PT Kupang Kabulkan Permohonan Sidang Tambahan Santosa Kadiman

Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang sebelumnya diajukan sebagai bukti. “Dokumen yang diajukan dalam persidangan hanya berupa fotokopi. Saat penyidik mencoba mencari dokumen aslinya, pihak penggugat tidak dapat menunjukkannya.

Ini menjadi pertanyaan besar, mengingat dokumen tersebut juga telah masuk dalam perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen,” jelas Kharis.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Antara Valerianus Obe dan Keluarga Anapah Berakhir Damai

Dugaan Pemalsuan Masuk Tahap Penyidikan

Kharis mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuan Bajo oleh pihak keluarga H.P. Mustafa. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, fakta-fakta ini akan kami gunakan sebagai bahan di persidangan perdata untuk memperkuat posisi klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Erika Carlina Ungkap Tantangan Mental dan Belajar Islam Saat Syuting Film Horor Pengantin Setan

Putusan PN Labuan Bajo Dipertanyakan

Kharis juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj yang menetapkan tanah sengketa sebagai milik almarhum Ibrahim Hatta dan almarhum H.P. Mustafa.

“Putusan itu tidak menyebutkan penggugat sebagai pemilik sah tanah. Bahkan, klien kami, Santosa Kadiman, telah membeli tanah ini yang sebelumnya bersertifikat. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum kami terima,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini