Sengketa Tanah Labuan Bajo, PT Kupang Kabulkan Permohonan Sidang Tambahan Santosa Kadiman

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 17 Januari 2025 | 10:43 WIB
Permohonan sidang tambahan di PT Kupang
Permohonan sidang tambahan di PT Kupang

Kupang, NTTHits.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terkait sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karanga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan sela yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

Kuasa hukum Santosa Kadiman kembali mendatangi PT Kupang pada Jumat, 17 Januari 2025, untuk mengajukan permohonan sidang pemeriksaan tambahan setelah mengantongi bukti baru (novum).

Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Antara Valerianus Obe dan Keluarga Anapah Berakhir Damai

Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024.

“Kami hadir hari ini untuk menindaklanjuti salah satu materi dalam memori banding, yakni meminta agar sidang pemeriksaan tambahan diadakan di tingkat banding. Hal ini dilakukan demi memverifikasi bukti baru dan menghadirkan ahli yang relevan,” ujar Charis Sucipto, salah satu kuasa hukum Santosa Kadiman.

Permohonan tersebut, yang telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025, diizinkan oleh hukum dengan alasan adanya kebutuhan mendesak untuk pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Erika Carlina Ungkap Tantangan Mental dan Belajar Islam Saat Syuting Film Horor Pengantin Setan

Bukti dan ahli baru yang diajukan di tingkat banding diharapkan dapat menguatkan dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pada pertemuan dengan jajaran PT Kupang, kuasa hukum Santosa Kadiman menerima konfirmasi resmi bahwa putusan sela telah diterbitkan.

“Intinya, putusan sela mengabulkan permohonan kami untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan. Informasi ini akan segera disampaikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk proses lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Dengan dibukanya kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi baru, pihak penggugat optimis bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Penanganan Kasus BBM Subsidi di NTT Tidak Berjalan, Pegiat Anti Korupsi Desak Kapolri Copot Kapolresta Kupang

Sengketa tanah di Labuan Bajo ini menjadi salah satu kasus perdata yang menyedot perhatian publik mengingat luasnya area yang dipersengketakan dan pentingnya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata nasional. Keputusan final atas perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menciptakan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X