hukrim

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:44 WIB
Konpres kasus tanah Labuan Bajo

NTTHits.com, Kupang – Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024.

Dengan pengajuan Memori Banding pada tenggat waktu yang ditentukan, kasus sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan kini menuju ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Kuasa hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, membeberkan sejumlah alasan krusial dalam Memori Banding.

Baca Juga: Golkar NTT Gelar FGD Bahas Wacana Pilkada Tertutup, Usung Dekorasi Pancasila

Salah satu sorotan utama adalah bukti dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998, yang menjadi dasar Putusan PN Bajo 1/2024.

Menurut hasil analisis ahli tulisan tangan, Sapta Dwikardana, tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu.

Selain itu, Kharis menilai terdapat sejumlah kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Ia juga menyoroti keputusan yang dinilai melampaui kewenangan pengadilan (ultra vires), serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan klaim kliennya.

Baca Juga: Pemerintah Distrik Liquica Republik Demokratik Timor Leste Sambangi Kota Kupang Bahas Empat Topik Pembangunan

"Majelis Hakim telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung, padahal anak mereka sendiri, Ibrahim A. Hanta, secara tertulis mengakui keluarganya tidak memiliki hak atas tanah tersebut sejak tahun 2014," ujar Kharis.

Kuasa hukum Keluarga Naput, Mursyid Candra, menyoroti tindakan sepihak Penggugat, Muhamad Rudini, yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar lokasi.

"Putusan PN Bajo 1/2024 sama sekali tidak menetapkan Rudini sebagai pemilik tanah. Tindakannya mencerminkan itikad buruk dan melanggar proses hukum yang sedang berjalan," tegas Mursyid.

Baca Juga: Perkuat Kesiapsiagaan, Kota Kupang Komit Bersama Tandatangani Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan

Mursyid juga menambahkan bahwa Polres Manggarai Barat saat ini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen terkait Surat Pernyataan 1998 tersebut. "Jika bukti cacat hukum ini digunakan, maka keadilan dan kepastian hukum bisa terciderai," ujarnya.

Baik Kharis maupun Mursyid menegaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Keluarga Naput masih sah secara hukum, mengingat Putusan PN Bajo 1/2024 belum berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini