Perkuat Kesiapsiagaan, Kota Kupang Komit Bersama Tandatangani Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:16 WIB
Penandatanganan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan
Penandatanganan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan

NTTHits.com, Kupang - Penandatanganan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan yang berlangsung di Hotel Neo by Aston, Kamis, 18 Desember 2024 menjadi momentum penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan yang sering mengancam wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyusunan dokumen rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan peran setiap elemen masyarakat, termasuk pemerintah, komponen pertahanan dan keamanan, dunia usaha, serta masyarakat umum, dalam menghadapi bencana kekeringan.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Fantastis Rp.34,85 Triliun Untuk NTT Tahun 2025, Ombudsman Semoga Bawa Manfaat Untuk Kemakmuran

“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk membangun kesiapsiagaan yang kuat, sehingga bencana dapat ditangani secara terencana dan efektif,” kata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, saat Penandatangan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan.

 

Dokumen yang dihasilkan melalui workshop , kata Linus, diharapkan menjadi pedoman operasional yang aplikatif dalam mitigasi, tanggap darurat, serta pemulihan pasca bencana. Penjabat Wali Kota juga menekankan pentingnya implementasi di lapangan, sehingga komitmen ini tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi diwujudkan dalam aksi nyata yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

"Sinergi antara BPBD Kota Kupang, FPRB-API, dan seluruh instansi yang telah berkontribusi maksimal dalam penyusunan dokumen ini patut diapresiasi, semua pihak harus terus menjaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Kota Kupang yang tangguh menghadapi bencana"tambah Linus.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo Dapat Vonis Berbeda

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ernest Ludji, menjelaskan, Rencana Kontinjensi adalah langkah proaktif yang dirancang untuk mengantisipasi kondisi darurat yang mungkin terjadi. Dokumen ini merupakan amanat dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan bertujuan sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana agar tanggap darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efisien.

“Rencana ini juga menjadi dasar untuk memobilisasi sumber daya yang ada,”jelas Ernest 

Dokumen tersebut,  mencakup kebutuhan data yang akurat dari semua pihak terkait, termasuk estimasi biaya, persiapan personel dan peralatan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kesiapan Kota Kupang dalam menangani bencana kekeringan.

Baca Juga: Ketua KPU Belu Sebut Laporan Dugaan Maladministrasi ke Bawaslu, Bukan Semata Kesalahan KPU. Yohanes Ata : Tidak Pernah Ada Saran Perbaikan

Penandatanganan komitmen bersama dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) serta Rencana Kontinjensi (Renkon) dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Manager Neo by Aston Kupang, Ketua Pertuni Kota Kupang, Ketua FPRB Kota Kupang, perwakilan Universitas Nusa Cendana (Undana), dan Kodim 1604 Kupang.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kota Kupang dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan kekeringan di masa mendatang, menjadikan Kota Kupang semakin tangguh dan siap dalam setiap kondisi darurat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X